JAKARTA | Sentrapos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berlangsung panas dan sempat ricuh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Kericuhan terjadi ketika mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna yang dihadirkan sebagai ahli meringankan tengah menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Situasi memanas setelah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai jawaban ahli mulai keluar dari konteks keahlian dan menyinggung persoalan di luar audit kerugian negara.
“Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara,” tegas salah satu JPU dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat mencoba menengahi dan meminta ahli tetap memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya.
Namun suasana semakin panas ketika Agung Firman merasa pernyataannya dipersoalkan secara tidak pantas. Ia menegaskan dirinya memahami bidang yang sedang dibahas dan mengingatkan kontribusinya selama ini kepada institusi kejaksaan.
“Saya cukup menguasai bidang itu. Dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” ujar Agung Firman.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari kubu jaksa.
“Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?” balas JPU dengan nada tinggi.
Belum sempat suasana reda, salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, ikut melayangkan protes keras kepada jaksa.
“Sikap Anda! Ngomongnya tidak patut,” teriak Ari Yusuf.
Adu mulut pun tak terhindarkan. Jaksa dan penasihat hukum saling membalas dengan nada tinggi hingga membuat ruang sidang berubah tegang.
“Kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan,” ujar Ari Yusuf.
Majelis hakim beberapa kali memukul palu dan meminta kedua pihak menghentikan perdebatan.
“Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam,” tegas Hakim Purwanto.
Namun situasi sempat kembali memanas ketika kedua pihak terus saling menyahut hingga hakim kembali memperingatkan bahwa hanya majelis yang berhak memberikan kesempatan berbicara di ruang sidang.
“Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan berbicara itu ketua majelis. Cukup,” tegas hakim.
Setelah ketegangan mereda, pemeriksaan terhadap Agung Firman akhirnya kembali dilanjutkan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik nasional. Dalam dakwaan, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa juga menuding Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus KPA Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook diarahkan untuk menguntungkan produk tertentu dalam ekosistem teknologi pendidikan nasional.
Kasus ini kini terus menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan teknologi pendidikan berskala besar serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kementerian. (*)
Poin Utama Berita
- Sidang kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim berlangsung ricuh.
- JPU dan kuasa hukum terdakwa saling adu mulut di ruang sidang.
- Kericuhan terjadi saat eks Ketua BPK Agung Firman memberikan keterangan.
- Hakim beberapa kali memukul palu untuk menenangkan suasana.
- Agung Firman meminta JPU menghormati keterangannya sebagai ahli.
- Kuasa hukum Nadiem dan jaksa saling berteriak di ruang sidang.
- Kasus Chromebook disebut merugikan negara Rp2,1 triliun.
- Nadiem didakwa memperkaya diri hingga Rp809 miliar.

















