JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan revisi Undang-Undang tentang Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah setelah adanya rekomendasi resmi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Sahroni, keberadaan tim reformasi yang telah menyerahkan hasil kajian kepada Presiden membuat arah revisi UU Polri kini semakin jelas.
“Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” ujar Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan DPR pada prinsipnya siap menindaklanjuti pembahasan revisi UU Polri apabila nantinya secara resmi diajukan pemerintah.
Ia berharap pembahasan dapat segera dimulai setelah masa reses DPR berakhir pada pertengahan Mei 2026.
“Karena kita lagi reses, semoga pembahasan RUU-nya segera setelah masuk masa sidang,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan sejumlah rekomendasi reformasi kelembagaan kepolisian kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan salah satu rekomendasi utama adalah revisi UU Polri untuk memperkuat reformasi institusi kepolisian.
“Kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” ujar Jimly.
Selain revisi undang-undang, komisi juga mengusulkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi reformasi internal di tubuh Polri.
Rekomendasi tersebut mencakup perubahan delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah rencana pembatasan jabatan polisi di luar institusi Polri.
Jimly mengungkapkan Presiden Prabowo menyetujui perlunya pembatasan tersebut agar lebih jelas dan terukur, seperti pengaturan dalam Undang-Undang TNI.
“Harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang yang tidak ada batasan,” jelas Jimly.
Sementara itu, anggota Komisi Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa revisi UU Polri juga akan mengatur posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta penempatan polisi di luar fungsi kepolisian.
“Khususnya terkait Kompolnas dan penempatan polisi di luar tugas kepolisian, itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” ujar Yusril.
Rencana revisi UU Polri kini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut arah reformasi kepolisian, pengawasan kelembagaan, hingga pembatasan peran aparat di jabatan sipil. (*)
Poin Utama Berita
- Ahmad Sahroni menyebut revisi UU Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah.
- DPR siap membahas revisi UU Polri setelah masa reses berakhir.
- Komisi Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo.
- Salah satu usulan utama adalah revisi UU Polri.
- Komisi juga mengusulkan penerbitan Inpres reformasi internal Polri.
- Delapan Perpol dan 24 Perkap akan direvisi hingga 2029.
- Presiden Prabowo disebut setuju pembatasan jabatan polisi di luar institusi.
- Pengaturan Kompolnas juga akan dimasukkan dalam revisi UU Polri.

















