Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Menag Nasaruddin Umar Tegas soal Kasus Ponpes Pati: “Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual”

31
×

Menag Nasaruddin Umar Tegas soal Kasus Ponpes Pati: “Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan pelecehan, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Menurut Menag, penolakan terhadap kekerasan seksual bukan hanya sebagai sikap pejabat negara maupun tokoh agama, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan.

“Sebagai manusia juga, semua yang bertentangan dengan moralitas harus menjadi musuh bersama,” ujarnya.

Nasaruddin menekankan bahwa lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren, seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu dan membangun karakter.

Ia menyebut pesantren idealnya menjadi contoh lingkungan pendidikan yang bermartabat dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar dan menjadi contoh masyarakat ideal,” katanya.

Merespons kasus yang mencuat di Pati, Kementerian Agama juga memastikan akan memperkuat regulasi serta sistem pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren yang bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan.

“Kami sudah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren, di mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apa pun yang terjadi di pondok pesantren,” jelas Nasaruddin.

Selain menyoroti persoalan kekerasan seksual, Menag juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, terutama terkait isu sensitif yang dapat memicu keresahan publik.

“Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian sesama,” tandasnya.

Kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Pati sendiri kini telah naik ke tahap penyidikan. Aparat kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati Jaka Wahyudi sebelumnya menyebut seorang kiai bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.

Kasus tersebut disebut telah dilaporkan sejak 2024, sementara dugaan tindak pencabulan terhadap para korban diduga terjadi sejak 2020.

Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai masih kooperatif selama proses pemeriksaan.

Kasus ini memicu perhatian luas publik dan menjadi sorotan nasional terkait pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. (*)


Poin Utama Berita

  • Menag Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual.
  • Pernyataan disampaikan menyusul kasus dugaan pencabulan santriwati di Pati.
  • Menag menyebut pelaku kekerasan seksual sebagai musuh bersama.
  • Pondok pesantren ditegaskan harus menjadi tempat aman bagi peserta didik.
  • Kemenag membentuk satuan pembinaan pondok pesantren.
  • Pengawasan dan pencegahan penyimpangan akan diperketat.
  • Kasus dugaan pencabulan di Pati telah naik ke tahap penyidikan.
  • Seorang kiai bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka.
error: Content is protected !!