SOLO | Sentrapos.co.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Solo oleh alumnus Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratama. Gugatan tersebut turut menyeret Polda Metro Jaya dan Rektor UGM sebagai pihak tergugat.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa (5/5/2026), dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas para pihak.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum karena Jokowi dinilai tidak pernah hadir dalam persidangan terkait isu ijazah sejak 2022 hingga gugatan citizen lawsuit tahun 2025.
“Kami ingin berkontribusi agar Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya secara terbuka,” tegas Ajeng usai sidang.
Soroti Transparansi Ijazah di Ruang Publik
Ajeng menegaskan, persoalan utama bukan pada keaslian ijazah, melainkan pada transparansi dokumen tersebut di hadapan publik maupun dalam proses hukum.
“Secara normatif kami meyakini ijazah itu asli. Namun yang menjadi pertanyaan, ijazah yang dikuasai dan disita, apakah sudah diverifikasi secara terbuka atau belum,” jelasnya.
Polda Metro Jaya turut digugat karena disebut menyita dokumen ijazah milik Jokowi dalam proses hukum sebelumnya.
Meski penggugat tidak hadir dalam sidang perdana, pihak kuasa hukum memastikan gugatan ini diajukan secara serius dan akan terus berlanjut.
Kuasa Hukum Jokowi Bantah: Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa dalil gugatan tersebut tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun putusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Jokowi menunjukkan ijazah kepada publik.
“Tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah kepada publik, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan,” tegas Irpan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan sesuatu yang secara hukum tidak diwajibkan.
Sidang Ditunda, Lanjut 19 Mei 2026
Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardo, memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 19 Mei 2026, guna memberikan kesempatan kepada pihak tergugat yang belum hadir, termasuk Polda Metro Jaya.
“Penundaan ini sekaligus panggilan resmi kepada pihak yang belum hadir. Sidang dilanjutkan pada 19 Mei 2026,” ujar hakim dalam persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi pejabat negara serta batas kewajiban hukum dalam membuka dokumen pribadi di ruang publik. (*)
Poin Utama Berita
- Jokowi digugat secara perdata terkait ijazah di PN Solo
- Penggugat menilai ada perbuatan melawan hukum karena tidak hadir sidang sebelumnya
- Tuntutan utama: ijazah Jokowi ditunjukkan secara terbuka
- Polda Metro Jaya ikut tergugat karena menyita dokumen ijazah
- Kuasa hukum Jokowi tegaskan tidak ada kewajiban hukum menunjukkan ijazah
- Sidang perdana hanya pemeriksaan berkas, ditunda hingga 19 Mei 2026
- Kasus memicu polemik publik soal transparansi pejabat

















