JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan yang berlangsung intensif.
Hery ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4/2026) dan langsung dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam keterangannya di Jakarta.
Diduga Terlibat Pengaturan Rekomendasi Tambang
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perizinan usaha pertambangan nikel. Hery diduga memiliki peran dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang tertentu.
Dalam proses penangkapan, Hery tidak memberikan keterangan kepada awak media dan memilih diam saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi negara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga pengawas pelayanan publik.
Baru Dilantik Presiden
Diketahui, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Penetapan tersangka hanya berselang beberapa hari setelah pelantikan tersebut, memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tegas pihak Kejaksaan Agung.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tambang nikel tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka
- Kasus terkait dugaan korupsi tata kelola tambang nikel
- Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup
- Hery langsung ditahan usai pemeriksaan di Kejagung
- Diduga terlibat dalam pengaturan rekomendasi tambang
- Baru dilantik Presiden Prabowo pada 10 April 2026
- Kejagung tegaskan proses hukum berjalan profesional
- Kasus jadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara

















