Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INTERNASIONALPERISTIWA

ICC Tolak Bebaskan Rodrigo Duterte, Sidang Dugaan Kejahatan Kemanusiaan Tetap Berlanjut di Den Haag

39
×

ICC Tolak Bebaskan Rodrigo Duterte, Sidang Dugaan Kejahatan Kemanusiaan Tetap Berlanjut di Den Haag

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEN HAAG | Sentrapos.co.id – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag resmi menolak permohonan pembebasan sementara yang diajukan oleh tim hukum mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, pada Rabu (22/4/2026).

Keputusan tersebut menegaskan bahwa ICC masih memiliki yurisdiksi penuh untuk melanjutkan proses hukum terhadap Duterte atas dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia dalam kebijakan perang melawan narkoba selama masa kepemimpinannya.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Majelis hakim menyatakan bahwa argumentasi pihak pembela yang menyebut ICC tidak lagi berwenang karena Filipina telah keluar dari Statuta Roma, tidak dapat diterima. Hakim menegaskan, dugaan kejahatan yang disidangkan terjadi saat Filipina masih menjadi negara anggota ICC.

“Setelah menolak seluruh banding, majelis menganggap permintaan pembela untuk pembebasan segera dan tanpa syarat Duterte tidak relevan,” tegas Hakim ICC, Luz del Carmen Ibanez Carranza, dikutip dari AFP.

Jaksa penuntut sebelumnya menegaskan bahwa penyelidikan terhadap Duterte telah dimulai sebelum Filipina resmi menarik diri dari ICC pada 2019, sehingga proses hukum tetap sah secara yurisdiksi internasional.

Dengan putusan ini, persidangan terhadap Duterte akan terus berlanjut di Den Haag dengan tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berkaitan dengan ribuan korban dalam operasi anti-narkoba selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Davao dan Presiden Filipina. (*)


Poin Utama Berita

  • ICC menolak permohonan pembebasan sementara Rodrigo Duterte
  • Pengadilan menegaskan tetap memiliki yurisdiksi hukum
  • Kasus terkait dugaan kejahatan kemanusiaan perang narkoba Filipina
  • Filipina keluar dari ICC tidak menggugurkan proses hukum
  • Sidang tetap berlanjut di Den Haag, Belanda
  • Duterte menghadapi 3 dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan
error: Content is protected !!