JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai penolakan keras dari sejumlah partai politik, termasuk PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem.
Usulan tersebut tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang memuat 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai untuk memperkuat kaderisasi dan mencegah konsentrasi kekuasaan internal.
Namun, usulan itu langsung dipersoalkan oleh elite politik.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai KPK telah melampaui batas kewenangan atau ultra vires, karena turut mengatur urusan internal organisasi politik yang secara hukum merupakan entitas masyarakat sipil.
“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” tegas Guntur Romli.
Ia menegaskan, secara konstitusional partai politik memiliki otonomi internal berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, termasuk dalam menentukan mekanisme kepemimpinan melalui AD/ART masing-masing.
Lebih jauh, ia juga menilai tidak ada bukti empiris bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai dapat menurunkan angka korupsi. Menurutnya, akar persoalan korupsi di Indonesia lebih dipengaruhi oleh tingginya biaya politik (high cost politics).
Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga menolak tegas usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum partai merupakan hak mutlak internal partai politik.
“Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat, sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” ujar Sahroni.
Di sisi lain, usulan KPK ini diperkirakan akan terus memicu perdebatan publik, terutama terkait batas kewenangan lembaga antirasuah dalam mengintervensi sistem politik nasional. (*)
Poin Utama Berita
- KPK usulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal 2 periode
- Usulan masuk dalam laporan monitoring KPK 2025 (16 rekomendasi perbaikan parpol)
- PDIP menilai KPK melampaui kewenangan (ultra vires)
- NasDem menegaskan urusan ketua umum adalah hak internal partai
- Kritik menyebut tidak ada bukti empiris pembatasan ketum parpol turunkan korupsi
- Isu berpotensi memicu polemik politik nasional

















