Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Kasus Keji di Cilacap: Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Melahirkan di WC

43
×

Kasus Keji di Cilacap: Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Korban Melahirkan di WC

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CILACAP | Sentrapos.co.id — Aparat kepolisian mengungkap kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang mengguncang publik di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial HS (36) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu yang panjang sejak korban masih usia sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Pelaku merupakan ayah kandung korban berinisial HS (36),” tegas Budi dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya pada Rabu (8/4). Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anggota keluarga korban.

Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis akibat kondisi yang dialaminya. Dalam proses itu, korban mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku secara berulang.

“Korban sempat mendapatkan penanganan medis. Dari situ terungkap adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyebut, bayi yang dilahirkan dalam kondisi hidup dan saat ini mendapatkan perhatian medis.

Menurut keterangan penyidik, tindakan pelaku diduga dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, sehingga korban tidak memiliki ruang untuk meminta pertolongan.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban merupakan anak kandung,” ujar Budi.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta berani melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak serta peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan terdekat. (*)


Poin Utama Berita

  • Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Cilacap
  • Pelaku merupakan ayah kandung korban (HS, 36)
  • Peristiwa berlangsung sejak korban usia SD hingga SMP
  • Kasus terungkap setelah korban melahirkan di rumah
  • Bayi dalam kondisi hidup dan mendapat perawatan medis
  • Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga
  • Polisi imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan dan perlindungan anak