Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
PENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWAVIRAL

Viral Lagi Kasus Dosen UNS Diduga Lecehkan Penumpang Kereta, Kampus Tegaskan Sudah Dijatuhi Sanksi

60
×

Viral Lagi Kasus Dosen UNS Diduga Lecehkan Penumpang Kereta, Kampus Tegaskan Sudah Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLO | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) kembali viral di media sosial, setelah muncul narasi bahwa perkara tersebut belum ditangani.

Informasi yang beredar memicu perhatian publik, terutama karena kejadian disebut terjadi sejak 2022 dalam perjalanan kereta api rute Surabaya–Jakarta.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dalam unggahan viral tersebut, korban berinisial A mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari seorang dosen UNS berinisial S saat perjalanan berlangsung.

Awalnya, korban duduk di samping seorang penumpang lain. Namun, ketika kursi di sebelahnya kosong di wilayah Solo, posisi tersebut kemudian ditempati oleh terduga pelaku.

Korban mengaku mengalami tindakan fisik yang tidak diinginkan.

“Korban mengaku dicubit di bagian lengan hingga mengalami sentuhan tidak pantas di bagian paha oleh terduga pelaku,” demikian isi narasi yang beredar.

Laporan Sudah Ditangani Sejak 2022

Menanggapi viralnya kembali kasus tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS memastikan bahwa laporan sudah diproses sejak akhir 2022.

Koordinator Satgas PPKS UNS, Ismi Dwi Astuti, menegaskan bahwa penanganan kasus telah selesai dan pelaku telah dijatuhi sanksi administratif.

“Kasusnya sudah selesai kami tangani dan pelaku sudah mendapatkan sanksi berdasarkan SK Rektor,” tegas Ismi, Selasa (21/4/2026).

Kronologi Penanganan Kasus

Pihak kampus memaparkan tahapan penanganan kasus secara rinci sejak laporan diterima hingga sanksi dijatuhkan:

  • 13 Desember 2022: Laporan masuk ke Satgas PPKS UNS
  • 16 Desember 2022: Pemeriksaan pelapor
  • 18 Desember 2022: Pemeriksaan korban
  • 30 Desember 2022: Pemeriksaan terlapor
  • 7 Februari 2023: SK Rektor terkait sanksi diterbitkan
  • 22 Februari 2023: Penyerahan SK sanksi kepada pelaku

“Sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Munculnya Narasi Baru Disebut Akibat Miskomunikasi

Pihak Satgas juga mengungkap bahwa viralnya kembali kasus ini diduga dipicu adanya miskomunikasi antara pihak pelapor dan institusi.

Meski demikian, UNS menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sorotan Publik dan Pentingnya Transparansi

Kembalinya kasus ini ke ruang publik menjadi perhatian luas dan memunculkan tuntutan transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan korban serta memastikan keadilan yang berkeadilan.

Edukasi Publik: Berani Melapor dan Verifikasi Informasi

Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan tidak mudah terpengaruh narasi viral tanpa memahami fakta utuh.

Di sisi lain, korban kekerasan seksual juga didorong untuk berani melapor melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.

(*detik.com)


Poin Utama Berita

  • Kasus dugaan pelecehan dosen UNS kembali viral di media sosial
  • Kejadian terjadi dalam perjalanan kereta Surabaya–Jakarta pada 2022
  • Korban mengaku mengalami tindakan fisik tidak pantas
  • UNS memastikan kasus sudah ditangani sejak 2022
  • Pelaku telah dijatuhi sanksi administratif berdasarkan SK Rektor
  • Viral ulang diduga akibat miskomunikasi dengan pelapor
  • Publik soroti transparansi penanganan kasus kekerasan seksual
error: Content is protected !!