BATU | Sentrapos.co.id – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda berinisial BDB, warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Ia harus berurusan dengan hukum setelah membobol brankas milik tetangganya dan membawa kabur belasan keping emas.
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah milik Andri, warga Dusun Sekar, Desa Sidodadi, pada Jumat (17/4/2026) pagi. Pelaku beraksi seorang diri dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel untuk masuk ke dalam rumah.
“Awalnya saya tidak tahu ada emas, niatnya hanya ambil barang berharga seadanya,” ujar BDB saat diperiksa, Kamis (23/4/2026).
Temukan Brankas, Langsung Dibobol
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah yang dalam kondisi sepi, pelaku menyisir setiap ruangan hingga menemukan sebuah brankas kecil di dalam kamar.
Tanpa kesulitan berarti, pelaku membuka brankas tersebut karena kuncinya berada tepat di sampingnya.
Di dalamnya, tersimpan 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram. Melihat peluang tersebut, pelaku langsung mengambil seluruh emas tanpa pikir panjang.
“Saat dibuka ada emas, langsung saya ambil semuanya,” akunya.
Dijual Sebagian, Uang untuk Kebutuhan dan Hiburan
Dari total emas yang dicuri, pelaku menjual tiga keping di sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Hasil penjualan tersebut mencapai Rp8,5 juta yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga bersenang-senang.
“Uangnya saya pakai buat makan dan main,” kata pelaku.
Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Aksi pelaku akhirnya terendus setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada hari yang sama.
Tim Satreskrim Polres Batu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
BDB ditangkap pada Senin (20/4/2026) malam di wilayah Jalan Raya Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Imbauan Waspada dari Aparat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggal dalam kondisi kosong.
Penyimpanan barang berharga juga disarankan tidak dilakukan secara terbuka atau mudah diakses.
“Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal,” tegas aparat. (*)
Poin Utama Berita
- Pemuda di Batu bobol brankas tetangga dan curi 19 keping emas
- Aksi dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban
- Pelaku menemukan kunci brankas di dekat lokasi
- Tiga keping emas dijual seharga Rp8,5 juta
- Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan dan hiburan
- Pelaku ditangkap polisi setelah laporan korban
- Terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara

















