JAKARTA | SentraPos.co.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA-PPO) melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 November 2025.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” tegas Trunoyudo Wisnu Andhiko, Karo Penmas Divhumas Polri, Jumat (24/4/2026).
Korban Diduga Anak di Bawah Umur
Kasus ini menyita perhatian publik karena seluruh korban merupakan santri laki-laki yang saat kejadian masih di bawah umur.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat lima korban yang telah melapor.
“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujarnya.
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025, dan berlangsung di beberapa lokasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Diduga Berulang Meski Sempat Minta Maaf
Kuasa hukum korban, Beny Jehadu, mengungkapkan bahwa pelaku sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 2025.
“Pelaku sempat meminta maaf, tetapi peristiwa itu kembali terjadi,” ungkap Beny.
Hal ini menjadi salah satu dasar penguatan proses hukum oleh penyidik.
Klarifikasi dan Bantahan dari Al Misry
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syekh Ahmad Al Misry sempat memberikan klarifikasi melalui video di media sosial.
Ia menyatakan bahwa dirinya berada di Mesir sejak pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang sakit, dan menerima panggilan kepolisian saat berada di luar negeri.
“Panggilan kepolisian datang saat saya berada di Mesir, dan saat itu status saya sebagai saksi,” jelasnya.
Ia juga membantah keras seluruh tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
“Tuduhan tersebut tidak benar. Bukti dan saksi telah saya serahkan kepada kuasa hukum,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, ia turut mengingatkan pentingnya tabayyun atau verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan penetapan tersangka ini, penyidik Bareskrim Polri akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat melibatkan figur publik dan dugaan pelanggaran terhadap anak di bawah umur.
“Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan anak.” (*)
Poin Utama Berita
- Bareskrim Polri tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka
- Dugaan pelecehan terhadap 5 santri laki-laki di bawah umur
- Kasus terjadi dalam rentang 2017–2025 di beberapa lokasi
- Pelaku disebut sempat meminta maaf namun mengulangi perbuatan
- Al Misry bantah tuduhan dan klaim punya bukti serta saksi
- Penyidik terus melanjutkan proses hukum
- Kasus jadi sorotan publik karena melibatkan figur religius

















