TEMANGGUNG | Sentrapos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan.
Kedua tersangka yakni IBP (39) selaku ketua dan AKP (32) sebagai sekretaris koperasi. Keduanya diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur, dan kini telah ditahan di Polres Temanggung.
Kapolres Temanggung, Zamrul Aini, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
“Alhamdulillah, setelah Lebaran kami berhasil mengamankan dua tersangka di Samarinda. Ini bagian dari pengungkapan tindak pidana perbankan yang meresahkan masyarakat,” ujar Zamrul, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tersangka diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan, termasuk dari pihak Bank Indonesia.
“Mereka menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha. Ini melanggar aturan perbankan,” tegasnya.
Modus yang digunakan yakni menawarkan berbagai produk simpanan seperti deposito, simpanan pendidikan, dan simpanan berjangka dengan iming-iming bunga tinggi.
“Pelaku menjanjikan bunga 1 hingga 1,5 persen per bulan, atau sekitar 12–15 persen per tahun. Bahkan ada promo hadiah umrah dan uang tunai,” ungkapnya.
Selain itu, dana juga dihimpun dari masyarakat yang bukan anggota koperasi, termasuk dari luar wilayah Temanggung, yang jelas bertentangan dengan prinsip koperasi.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, Didik Tri Wibowo, menambahkan bahwa proses penghimpunan dana dilakukan secara door to door melalui jaringan marketing.
“Ada 28 nasabah yang sudah dimintai keterangan dengan potensi kerugian mencapai Rp9 miliar. Nilai deposito bervariasi, mulai Rp100 juta hingga Rp2 miliar,” jelas Didik.
Ia juga mengungkap bahwa sejak 2019, operasional koperasi mulai mengalami masalah dan menggunakan skema “tambal sulam”.
“Pembayaran bunga kepada nasabah lama menggunakan dana dari nasabah baru. Ini berlangsung hingga 2025,” tegasnya.
Diketahui, koperasi tersebut berdiri sejak 2012 dengan jumlah anggota sekitar 1.504 orang. Namun dalam penyidikan ditemukan ratusan nasabah bukan anggota yang turut menyimpan dana.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perbankan, penggelapan, hingga penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan memperluas penyidikan,” pungkas Didik.
Poin Utama Berita
- Ketua dan Sekretaris KSP Tunas Harapan ditangkap di Samarinda
- Diduga menghimpun dana ilegal tanpa izin Bank Indonesia
- Modus tawarkan bunga tinggi hingga 15% per tahun
- Gunakan sistem “tambal sulam” sejak 2019
- 28 korban awal dengan kerugian mencapai Rp9 miliar
- Total anggota koperasi mencapai 1.504 orang
- Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara

















