Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWAVIRAL

Live TikTok Vulgar Viral di Sidrap Berujung Penangkapan, Dua Pelaku Raup Uang dari Gift Penonton

43
×

Live TikTok Vulgar Viral di Sidrap Berujung Penangkapan, Dua Pelaku Raup Uang dari Gift Penonton

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDRAP | Sentrapos.co.id – Kasus potongan video siaran langsung TikTok yang viral di media sosial dan menghebohkan Sulawesi Selatan akhirnya terungkap. Polisi memastikan dua pemeran dalam siaran tersebut telah diamankan setelah diduga membuat konten tidak pantas demi mendapatkan keuntungan dari gift penonton saat live streaming berlangsung.

Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, masing-masing perempuan berinisial PA (25) dan pria berinisial RC (26).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah cuplikan siaran mereka tersebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu banyak reaksi dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Satreskrim Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni perempuan PA (25) dan laki-laki RC (26),” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, Selasa (5/5/2026).

Polisi Ungkap Modus Live Streaming

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Polisi menyebut kedua pelaku memanfaatkan fitur live streaming TikTok untuk menarik penonton dan memperoleh gift atau hadiah virtual.

PA diketahui bertugas membangun interaksi selama siaran berlangsung, sementara RC diduga mengatur jalannya live dan memberikan tantangan tertentu kepada PA di depan kamera.

“RC mengajak PA melakukan live streaming melalui TikTok dan berlanjut melalui Instagram dengan memberikan challenge tertentu saat siaran berlangsung,” jelas Welfrick.

Penonton kemudian diarahkan untuk mengirim gift melalui akun TikTok mereka. Semakin tinggi nilai gift yang diberikan, semakin besar pula peluang penonton menentukan tantangan dalam siaran tersebut.

Menurut polisi, aktivitas itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial dari gift penonton selama live streaming berlangsung.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • iPhone 11 Pro Max milik PA
  • iPhone 11 milik RC
  • pakaian yang digunakan saat siaran
  • rekaman video live streaming

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa aktivitas tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan.

“Dari hasil pemeriksaan, PA disebut telah beberapa kali membuat konten serupa dan memperoleh keuntungan dari gift penonton,” terang Welfrick.

Polisi menyebut keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Terancam Hukuman Penjara

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sidrap.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jaringan pengelola akun maupun pihak yang ikut mengambil keuntungan dari aktivitas live streaming tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Pornografi serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tutup Welfrick.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta memahami konsekuensi hukum dari setiap aktivitas digital yang dilakukan di ruang publik internet. (*)


Poin Utama Berita

  • Video live TikTok viral di Sidrap berujung penangkapan dua pelaku.
  • Polisi mengamankan PA (25) dan RC (26) terkait siaran live kontroversial.
  • Konten diduga dibuat demi memperoleh gift dari penonton.
  • Polisi menyebut modus dilakukan melalui tantangan saat live streaming.
  • Barang bukti berupa ponsel dan rekaman video telah disita.
  • Aktivitas tersebut diduga sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya.
  • Kedua pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
  • Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.