TUBAN | Sentrapos.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang beredar di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu dengan modus membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan uang kembalian asli dari para pedagang pasar.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial WTM (44), SLM (38), warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), warga Kecamatan Kota Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan kasus ini terungkap pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“WTM membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan maksud mengedarkannya dan mendapatkan uang kembalian asli,” ujar AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Terbongkar Setelah Pedagang Curiga
Kasus tersebut mulai terungkap saat salah satu pedagang mencoba menyetorkan uang hasil transaksi ke koperasi pasar.
Namun, pihak koperasi menolak uang tersebut karena diduga palsu.
Merasa curiga, pedagang kemudian menyebarkan informasi kepada pedagang lainnya dan berupaya mencari pelaku yang sebelumnya melakukan transaksi.
Tak berselang lama, pelaku WTM berhasil ditemukan masih berada di sekitar area pasar dan langsung diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
“WTM akhirnya diamankan oleh para pedagang dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelas Bobby.
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa WTM tidak bekerja sendiri.
Pelaku mengaku mendapat perintah dari SLM untuk mengedarkan uang palsu tersebut di pasar tradisional.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada pelaku WTO yang diduga menjadi pemasok uang palsu.
Menurut pengakuan WTO, uang palsu tersebut dibeli secara online dengan perbandingan keuntungan cukup besar.
“Pengakuannya, dengan uang asli Rp2 juta pelaku mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta,” tambah Bobby.
Barang Bukti Disita Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,
- uang kembalian Rp273 ribu,
- satu tas,
- dua kilogram beras,
- tiga bungkus deterjen,
- lima bungkus penyedap makanan,
- satu botol minyak goreng,
- sandal,
- pakaian hasil pembelian menggunakan uang palsu,
- satu unit telepon genggam,
- serta uang tunai Rp583 ribu hasil penjualan uang palsu.
Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi lebih luas dan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) KUHP.
“Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Bobby.
Polisi juga mengimbau masyarakat dan pedagang pasar agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar, guna menghindari peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat. (*)
Poin Utama Berita
- Polres Tuban membongkar kasus peredaran uang palsu di Pasar Wage Grabagan.
- Tiga pelaku berhasil diamankan polisi.
- Pelaku menggunakan modus belanja memakai uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
- Kasus terbongkar setelah pedagang gagal menyetorkan uang ke koperasi pasar.
- Polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
- Pelaku mengaku membeli uang palsu secara online.
- Rp2 juta uang asli ditukar menjadi Rp7 juta uang palsu.
- Polisi menduga jaringan peredaran uang palsu masih lebih luas.
- Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

















