Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Dugaan Korupsi RSU Dr Soetomo Surabaya Diusut, 16 Perusahaan Disebut Kembalikan Dana Negara

4
×

Dugaan Korupsi RSU Dr Soetomo Surabaya Diusut, 16 Perusahaan Disebut Kembalikan Dana Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mendalami dugaan kasus korupsi di lingkungan RSU Dr Soetomo Surabaya. Pengadu dalam perkara tersebut menyebut praktik dugaan korupsi diduga menggunakan pola lama yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur, Acek Kusuma, mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh Kejari Surabaya terkait laporan dugaan korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menurut Acek, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, sejumlah perusahaan rekanan bahkan telah melakukan pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan kerugian negara.

“Kejari Surabaya menyampaikan sudah melakukan pemanggilan terhadap RSU Dr Soetomo. Ada sekitar 16 PT yang melakukan pengembalian dana kerugian keuangan negara yang tercatat sudah,” ujar Acek, Kamis (7/5/2026).

Acek menjelaskan, dugaan praktik korupsi tersebut diduga berkaitan dengan mekanisme penyaluran dana hibah daerah melalui skema tertentu yang disebut mirip dengan pola lama kasus-kasus korupsi sebelumnya di Jawa Timur.

Ia menyinggung adanya mekanisme penunjukan langsung dalam proses hibah yang mengacu pada keputusan gubernur dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Kayak penunjukan langsung gitu. Keputusan Gubernur Jawa Timur, SK, lalu NPHD. Jadi otoritas penyaluran dana hibah atau bantuan keuangan itu langsung keputusan Gubernur melalui tahapan verifikasi dinas,” katanya.

Menurutnya, pola tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus korupsi hibah yang pernah terungkap sebelumnya, termasuk perkara OTT yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Acek juga menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2015 hingga 2024.

“Modus operandi cara-cara pola lama ini yang terjadi sampai sekarang,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan dugaan korupsi tersebut.

Menurutnya, kasus yang sebelumnya ditangani Kejati Jatim itu kini tengah diuji untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan temuan dan keterangan yang diperoleh.

“Kami akan simpulkan. Namanya seperti ini kan kita akan uji benar atau tidaknya. Kalau temuan itu nanti cukup, tentu akan masuk ke tahap berikutnya,” ujar Putu.

Hal senada disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Iwan Nuzuardhi. Ia memastikan proses penanganan laporan masih berjalan dan fokus pada pokok persoalan yang diadukan pelapor.

“Kami fokus terkait dengan apa yang disampaikan dan apa yang menjadi pokok permasalahan dalam laporan itu. Masih berjalan prosesnya,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi di RSU Dr Soetomo ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret dugaan penyimpangan dana hibah serta melibatkan sejumlah perusahaan rekanan yang diduga ikut menikmati aliran dana bermasalah.

Jika ditemukan cukup bukti, Kejari Surabaya berpotensi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dalam waktu dekat. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejari Surabaya terus mendalami dugaan korupsi di RSU Dr Soetomo.
  • Pengadu menyebut dugaan korupsi memakai “pola lama”.
  • Sekitar 16 perusahaan disebut telah mengembalikan dana kerugian negara.
  • Dugaan korupsi dikaitkan dengan mekanisme hibah dan NPHD.
  • Praktik diduga berlangsung sejak 2015 hingga 2024.
  • Kejari masih melakukan pendalaman dan klarifikasi laporan.
  • Kasus berpotensi naik ke tahap penyidikan jika bukti dinilai cukup.
  • Dugaan korupsi hibah kembali menjadi sorotan publik di Jawa Timur.