PAMEKASAN | Sentrapos.co.id — Seorang mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L akhirnya ditangkap aparat Polres Pamekasan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang hingga mencapai Rp1 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko di wilayah Sumenep, setelah melalui proses hukum panjang sejak laporan pertama dilayangkan korban pada 2023.
Kapolres Pamekasan Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HW, warga Kecamatan Pasean, yang mengaku memberikan pinjaman uang kepada tersangka.
“Korban memberikan pinjaman secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp1 miliar,” ujar AKBP Hendra, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, tersangka meminjam uang dengan dalih untuk pembelian mesin usaha. Namun, hingga waktu berjalan, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
Gugatan hingga Kasasi, Tersangka Tetap Kalah
Dalam perjalanan kasus, tersangka sempat melakukan berbagai upaya hukum, termasuk menggugat korban melalui jalur perdata hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Namun, pada 2025, gugatan tersebut ditolak. Tak berhenti di situ, tersangka kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan, namun hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.
Ditangkap dan Ditahan, Proses Hukum Berlanjut
Setelah seluruh proses hukum tersebut, penyidik akhirnya menetapkan L sebagai tersangka pada Februari 2026 dan melakukan penangkapan.
“Ya benar, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Yoyok Hardianto menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Pelaku telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status tersangka sebagai mantan pejabat daerah serta nilai kerugian yang cukup besar. (*)
Poin Utama Berita
- Mantan anggota DPRD Sumenep ditangkap kasus penipuan Rp1 miliar
- Penangkapan dilakukan Polres Pamekasan di wilayah Sumenep
- Kasus bermula dari pinjaman uang sejak 2023
- Tersangka sempat gugat korban hingga Mahkamah Agung, namun kalah
- Praperadilan juga ditolak, penetapan tersangka dinyatakan sah
- Tersangka kini ditahan dan terancam hukuman 4 tahun penjara

















