Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Terungkap! Motif Dendam di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Oknum TNI Resmi Jadi Terdakwa

25
×

Terungkap! Motif Dendam di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Oknum TNI Resmi Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (tengah) *antaranews.com
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya (tengah) *antaranews.com
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Motif di balik aksi brutal penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akhirnya terkuak. Hasil pemeriksaan penyidik militer memastikan bahwa tindakan keji tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi para pelaku.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan bahwa motif tersebut terungkap dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus),” tegas Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Empat Oknum TNI Resmi Jadi Terdakwa

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat oknum TNI yang terlibat telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini dalam status penahanan.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan identitas para terdakwa yang berasal dari Denma Bais TNI.

“Empat terdakwa terdiri dari Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Satu bintara dan tiga perwira,” ujarnya.

Para terdakwa diketahui berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Barang Bukti Lengkap Disita

Dalam proses pelimpahan perkara, Oditurat Militer juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, antara lain:

  • Gelas tumbler
  • Kacamata
  • Pakaian korban (kaos, celana, kemeja)
  • Sepatu dan helm
  • Flashdisk berisi rekaman video
  • Botol aki bekas
  • Sisa cairan pembersih karat

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi dan peran masing-masing terdakwa.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara

Oditur Militer menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal primer yang diterapkan adalah Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Andri Wijaya.

Selain itu, terdapat pasal subsidier dengan ancaman hukuman:

  • 8 tahun penjara (Pasal 448 ayat 1)
  • 7 tahun penjara (Pasal 467 ayat 1 dan 2)

Sorotan Publik dan Aspek HAM

Kasus ini menjadi perhatian luas publik, terlebih korban Andrie Yunus dikenal aktif dalam isu-isu hak asasi manusia (HAM). Peristiwa ini pun memunculkan desakan agar proses hukum berjalan transparan, tegas, dan adil.

Penanganan kasus oleh peradilan militer kini menjadi ujian penting dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. (*)


Poin Utama Berita

  • Motif penyiraman air keras adalah dendam pribadi
  • Empat oknum TNI resmi jadi terdakwa dan ditahan
  • Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta
  • Barang bukti lengkap termasuk video dan cairan kimia
  • Terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hingga 12 tahun penjara
  • Kasus jadi sorotan publik dan terkait isu HAM