Muhadjir Effendy Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2026) malam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Muhadjir tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.44 WIB dan keluar usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.44 WIB.
Usai diperiksa, Muhadjir menjelaskan dirinya dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.
“Saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,” ujar Muhadjir kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Namun, Muhadjir enggan membeberkan materi pemeriksaan lebih lanjut dan meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik KPK.
“Tanyakan langsung ke penyidik aja,” katanya singkat.
Bantah Terkait Hilman Latief
Saat ditanya mengenai keterkaitan pemeriksaan dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Muhadjir langsung membantah.
“Ndak ada, ndak ada, aman, aman, aman,” ujar Muhadjir sambil meninggalkan Gedung KPK.
Muhadjir juga mengungkapkan sebelumnya sempat mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Namun, ia akhirnya memilih memenuhi panggilan KPK pada hari yang sama karena tidak ingin muncul anggapan dirinya menghindari proses hukum.
“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok nggak enak kalau menunda,” ujarnya.
Ia menambahkan pemeriksaan berlangsung relatif singkat karena dirinya hanya menjabat Menteri Agama ad interim selama sekitar 20 hari.
KPK Dalami Tata Kelola Kuota Haji
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik ingin mendalami tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, khususnya terkait mekanisme pembagian kuota tambahan haji.
Menurut Budi, keterangan Muhadjir dibutuhkan untuk mengetahui proses yang semestinya dijalankan saat pemerintah memperoleh tambahan kuota haji.
“Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama,” ujar Budi.
KPK juga ingin menelusuri mekanisme pembagian kuota tambahan haji yang diduga menyimpang dari aturan.
“Khususnya terkait pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” lanjutnya.
KPK Tetapkan Empat Tersangka
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari pengalihan kuota tambahan haji tahun 2024.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengalokasian kuota haji khusus yang melebihi ketentuan.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pungutan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jamaah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota jamaah Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- Muhadjir Effendy diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.
- Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam di Gedung Merah Putih KPK.
- Muhadjir diperiksa karena pernah menjabat Menag ad interim tahun 2022.
- KPK mendalami tata kelola dan pembagian kuota tambahan haji.
- Muhadjir membantah pemeriksaan terkait Hilman Latief.
- KPK menduga ada penyimpangan kuota haji khusus tahun 2024.
- Dugaan pungutan percepatan keberangkatan jamaah turut diselidiki.
- Empat tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini.
- Kasus kuota haji menjadi sorotan publik nasional.

















