KEDIRI | Sentrapos.co.id — Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian anak kembali mengguncang publik. Seorang nenek berinisial S (64) di Kota Kediri, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya cucunya hingga meninggal dunia.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan proses penyidikan yang profesional.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan hasil visum dari dokter,” tegas Anggi, Jumat (17/4).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada 15 April 2026.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka meminta tiga cucunya untuk makan dan tidur siang.
Namun, karena anak-anak tersebut tidak menuruti perintah, tersangka diduga emosi dan melakukan kekerasan.
Tersangka memukul korban menggunakan kayu, kemudian kembali melakukan kekerasan dengan pipa karena korban dianggap tidak patuh.
Korban, balita berinisial MA (4), sempat berada di dapur setelah mengalami kekerasan tersebut. Saat ibu korban pulang, ia mendapati anaknya dalam kondisi tidak bergerak.
Setelah diperiksa, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Hasil Pemeriksaan dan Barang Bukti
Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk orang tua korban dan tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya:
- Kayu dan pipa yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan
- Pakaian korban
- Peralatan rumah tangga yang terkait dengan kejadian
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, dada, perut, punggung, dan pinggang.
Korban mengalami pendarahan serius akibat luka-luka tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku dikenakan:
- Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak
- Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan KDRT
Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Peringatan Keras Kasus Kekerasan Anak
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan terhadap anak, bahkan di lingkungan keluarga sendiri, dapat berujung fatal.
Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, baik oleh keluarga maupun lingkungan sekitar. (*)
Poin Utama Berita
- Nenek 64 tahun di Kediri jadi tersangka kasus penganiayaan cucu
- Korban balita 4 tahun meninggal akibat luka serius
- Kekerasan diduga menggunakan kayu dan pipa
- Polisi telah mengantongi dua alat bukti kuat
- Tujuh saksi diperiksa, sejumlah barang bukti diamankan
- Pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara

















