JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberikan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik asli.
Kebijakan ini berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk kelonggaran administratif bagi masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan tidak berlaku permanen.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” tegas Wibowo.
Respons Kebijakan dari Daerah
Kebijakan nasional ini merupakan pengembangan dari inovasi yang sebelumnya diterapkan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Melalui Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, warga diperbolehkan membayar pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK tanpa KTP pemilik, yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026.
Tetap Wajib Balik Nama
Meski memberikan kemudahan, kepolisian tetap mewajibkan masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan sebagai bentuk legalitas kepemilikan yang sah.
“Kami tetap melayani, tetapi masyarakat akan diarahkan untuk melakukan balik nama kendaraan,” jelas Wibowo.
Untuk mendukung proses tersebut, masyarakat diminta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan serta komitmen melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.
Proses Administratif Tetap Berlaku
Korlantas menegaskan bahwa aturan dasar tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang mensyaratkan KTP pemilik dalam proses pengesahan STNK.
Namun, dalam masa transisi ini, kepolisian memberikan fleksibilitas dengan tetap menjaga aspek hukum dan administrasi kendaraan.
“Kami tidak ingin menabrak aturan, tapi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses balik nama secara bertahap,” tambahnya.
Dorong Tertib Administrasi Kendaraan
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum mengurus legalitas kepemilikan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan memperkuat basis data kendaraan nasional agar lebih akurat, transparan, dan akuntabel. (*)
Poin Utama Berita
- Bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik berlaku nasional sepanjang 2026
- Kebijakan bersifat sementara, wajib balik nama paling lambat 2027
- Inisiatif berasal dari kebijakan Pemprov Jawa Barat
- Masyarakat tetap harus membuat surat pernyataan kepemilikan
- Korlantas arahkan wajib balik nama demi kepastian hukum
- Aturan tetap mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021
- Kebijakan dorong tertib administrasi kendaraan nasional

















