Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU Pemilu, Supratman: “Belum Ada Urgensi, Pemilu 2029 Masih Lama”

29
×

Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU Pemilu, Supratman: “Belum Ada Urgensi, Pemilu 2029 Masih Lama”

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1). Foto: Dok. Kemenhum RI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1). Foto: Dok. Kemenhum RI
Example 468x60

RUU Pemilu Disebut Inisiatif DPR, Pemerintah Tegaskan UU Saat Ini Masih Bisa Digunakan untuk Tahapan Pemilu Mendatang

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah menegaskan hingga kini masih menunggu langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR, sehingga pemerintah belum mengambil langkah lebih jauh sebelum ada pembahasan resmi di parlemen.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri,” ujar Supratman.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, pembahasan Undang-Undang Pemilu sejak dahulu memang lebih banyak berasal dari inisiatif DPR karena berkaitan langsung dengan kepentingan partai politik dan sistem pemilihan nasional.

“Yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait partai politik. Karena itu, selama ini undang-undang pemilu biasanya usul inisiatifnya ada di DPR,” lanjutnya.

Pemerintah Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Supratman menjelaskan berbeda dengan UU Pemilu, pembahasan Undang-Undang Partai Politik justru umumnya berasal dari usulan pemerintah.

Karena itu, pemerintah memilih menunggu kesiapan DPR untuk memulai pembahasan RUU Pemilu sebelum masuk ke tahap pembicaraan resmi bersama pemerintah.

“Sebaliknya, Undang-Undang Partai Politik biasanya usulannya pemerintah. Karena itu kita tunggu kapan waktunya DPR siap untuk membahas,” katanya.

Ia juga menilai saat ini belum ada kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Pemilu mengingat tahapan Pemilu 2029 masih cukup panjang.

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih dapat digunakan apabila tahapan pemilu dimulai dalam waktu dekat.

“Nggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama. Masih tetap Undang-Undang Pemilu yang ada sekarang,” tegas Supratman.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait kemungkinan percepatan revisi UU Pemilu dan sistem politik nasional menjelang Pemilu 2029.

Di sisi lain, sejumlah pengamat politik sebelumnya mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu, termasuk ambang batas parlemen, sistem proporsional terbuka, pendanaan partai politik, hingga penyederhanaan regulasi pemilu yang dinilai masih kompleks.

Namun hingga kini, DPR belum secara resmi memulai pembahasan lanjutan terkait revisi Undang-Undang Pemilu tersebut.

Sorotan Publik terhadap Reformasi Sistem Pemilu

RUU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik besar menjelang tahun politik 2029. Sejumlah isu strategis diprediksi kembali menjadi perdebatan, mulai dari sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, hingga mekanisme pengawasan pemilu.

Meski demikian, pemerintah menegaskan fokus saat ini masih pada stabilitas pemerintahan dan pelaksanaan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, publik dan pelaku politik masih menunggu arah sikap DPR terkait apakah revisi UU Pemilu akan menjadi prioritas legislasi nasional dalam waktu dekat atau justru ditunda hingga mendekati tahapan Pemilu 2029. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemerintah masih menunggu DPR membahas RUU Pemilu.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR.
  • Pemerintah menyebut belum ada urgensi revisi UU Pemilu saat ini.
  • UU Pemilu yang berlaku dinilai masih dapat digunakan untuk Pemilu 2029.
  • UU Partai Politik disebut umumnya berasal dari usulan pemerintah.
  • DPR belum resmi memulai pembahasan revisi UU Pemilu.
  • Sejumlah isu strategis pemilu diprediksi kembali menjadi sorotan menjelang 2029.