Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWATEKNO & GAME

Pemprov Jatim Resmi Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah, Khofifah: Demi Karakter, Konsentrasi, dan Kesehatan Siswa

48
×

Pemprov Jatim Resmi Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah, Khofifah: Demi Karakter, Konsentrasi, dan Kesehatan Siswa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai 13 April 2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi peserta didik.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Pemanfaatan gadget perlu diatur untuk menjamin pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter,” tegas Khofifah, Selasa (14/4/2026).

Risiko Gadget: Dari Konten Negatif hingga Ketergantungan

Menurut Khofifah, penggunaan gadget tanpa pengawasan berpotensi memicu paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), hingga ketergantungan digital yang berdampak pada menurunnya kemampuan berpikir kritis siswa.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah preventif menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks di dunia pendidikan.

Hanya untuk Pembelajaran, di Bawah Pengawasan

Dalam implementasinya, penggunaan gadget di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan di bawah pengawasan guru. Siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel untuk komunikasi dengan orang tua.

Penggunaan gadget di kelas dibatasi hanya untuk:

  • Mengakses sumber belajar
  • Mengikuti kuis atau asesmen daring
  • Praktik pembelajaran multimedia
  • Pengumpulan tugas digital

Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung.

Tindak Lanjut Kebijakan Nasional

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama tujuh menteri, termasuk Menteri Pendidikan, Menteri Komunikasi dan Digital, hingga Menteri Agama, terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan.

Selain itu, aturan ini juga merujuk pada kebijakan perlindungan anak dalam sistem elektronik, yang menekankan pentingnya kontrol terhadap akses digital bagi anak usia sekolah.

Uji Coba dan Evaluasi Bertahap

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah melalui tahap uji coba di sejumlah sekolah sejak awal April 2026.

Salah satu sekolah yang menjadi lokasi uji coba adalah SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

“Mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan ini resmi diterapkan di seluruh satuan pendidikan di Jawa Timur,” jelas Aries.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget anak di luar sekolah.

“Dukungan orang tua sangat penting agar anak tidak terpapar pengaruh negatif gadget,” tambahnya.

Dorong Interaksi Sosial dan Aktivitas Sehat

Pemprov Jatim berharap kebijakan ini mampu meningkatkan konsentrasi belajar siswa serta mendorong interaksi sosial secara langsung, termasuk aktivitas fisik dan komunikasi yang sehat.

Dinas Pendidikan Jatim juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berdampak positif bagi dunia pendidikan. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemprov Jatim resmi batasi penggunaan gadget di sekolah mulai 13 April 2026.
  • Kebijakan berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB.
  • Gadget hanya boleh digunakan untuk kegiatan pembelajaran terarah.
  • Risiko gadget meliputi cyberbullying, konten negatif, dan kecanduan digital.
  • Kebijakan merupakan tindak lanjut SKB tujuh menteri.
  • Uji coba telah dilakukan di sejumlah sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Turen.
  • Orang tua dilibatkan dalam pengawasan penggunaan gadget siswa.
  • Tujuan utama: meningkatkan fokus belajar dan interaksi sosial siswa.