TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id – Progres pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung di wilayah Kabupaten Tulungagung untuk sementara terhenti. Kondisi ini menyusul berakhirnya masa penetapan lokasi (penlok) pada Desember 2025 tanpa adanya informasi resmi terkait perpanjangan.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Tutur Pamuji Purbosayekti, menyatakan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi mengenai perpanjangan penlok dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Melihat penlok yang sudah berakhir pada Desember 2025 dan belum ada informasi perpanjangan, maka secara administratif proyek ini bisa dikatakan berhenti sementara,” ujar Tutur, Jumat.
Proyek PSN Skema KPBU
Jalan Tol Kediri–Tulungagung merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diprakarsai oleh PT Gudang Garam Tbk.
Ruas tol ini direncanakan memiliki panjang 44,17 kilometer dengan estimasi nilai investasi mencapai sekitar Rp9,92 triliun. Kehadiran tol tersebut sebelumnya diharapkan dapat mempercepat konektivitas antarwilayah di Jawa Timur sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan selatan.
Penlok Jadi Dasar Hukum Pengadaan Tanah
Tutur menjelaskan, penetapan lokasi merupakan dasar hukum utama dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tanpa penlok yang aktif, tahapan administratif tidak dapat dilanjutkan.
Ia menambahkan, perpanjangan penlok seharusnya diajukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Karena hal itu tidak dilakukan, maka secara prosedural tahapan pengadaan tanah otomatis terhenti.
Di Kabupaten Tulungagung sendiri, sekitar 20 persen bidang tanah terdampak telah menerima ganti rugi. Sementara itu, bagi warga yang telah menyerahkan sertifikat namun belum menerima pembayaran, dokumen tersebut saat ini masih berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“PPK siap mengembalikan sertifikat kepada warga yang mengajukan permohonan. Untuk warga yang sudah menerima ganti rugi, status tanahnya sudah menjadi milik negara,” jelasnya.
Jika Dilanjutkan, Proses Dimulai dari Awal
BPN Tulungagung menegaskan, apabila proyek kembali dilanjutkan oleh pemerintah pusat, maka proses pengadaan tanah harus dimulai kembali dari awal. Tahapan tersebut meliputi pendataan ulang, identifikasi, pengukuran, hingga penilaian kembali (appraisal) harga tanah.
Langkah tersebut berpotensi memerlukan waktu dan penyesuaian nilai ganti rugi sesuai kondisi terkini.
Saat ini, BPN Tulungagung memastikan tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait sembari menunggu kepastian kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai kelanjutan proyek tol tersebut. (*)

















