Satreskrim Polres Batu Periksa Saksi dan Siapkan Klarifikasi ke Diskumperindag, Bukti Transfer Masih Ditelusuri
BATU | Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor Batu terus mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu, Jawa Timur.
Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu kini memasuki tahap lanjutan setelah Satreskrim Polres Batu berencana meminta klarifikasi dari instansi terkait, yakni Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.
Ps Kasi Humas Polres Batu IPTU M. Huda Rohman mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Rencana selanjutnya klarifikasi ke instansi terkait yakni Diskumperindag,” ujar Huda, Rabu (20/5/2026).
Empat Saksi Sudah Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Batu telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pungli tersebut.
Mereka terdiri dari tiga pedagang aktif serta satu orang calon pedagang yang disebut telah membeli stan namun belum mulai berjualan.
“Saksi pedagang yang kami kumpulkan sudah cukup,” kata Huda.
Meski sejumlah pedagang mengaku telah melakukan pembayaran hingga belasan juta rupiah untuk memperoleh slot berdagang, polisi mengaku masih belum menemukan alat bukti kuat berupa bukti transfer transaksi.
Menurut Huda, hingga kini penyidik baru memperoleh surat dukungan pedagang terhadap paguyuban PKL setempat.
“Bukti transfer belum ditemukan, hanya ada surat pernyataan dukungan pedagang ke paguyuban,” jelasnya.
Pedagang Mengaku Diminta Setor Belasan Juta
Kasus dugaan pungli stan PKL Alun-Alun Kota Batu mencuat setelah sejumlah pedagang mengaku diminta menyetor uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan tempat berjualan di kawasan strategis tersebut.
Nilai pungutan yang disebutkan bervariasi, bahkan ada yang mencapai belasan juta rupiah per stan.
Informasi itu kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan aduan dari masyarakat.
Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban juga mulai angkat bicara dan menyebut memiliki bukti transaksi pembayaran.
Namun hingga kini, kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan praktik pungli tersebut.
Kasus Jadi Sorotan Transparansi Pengelolaan Fasilitas Publik
Dugaan pungli dalam pengelolaan stan PKL di fasilitas umum menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi tata kelola ruang usaha bagi masyarakat kecil.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah harus memastikan proses distribusi lapak usaha berjalan transparan, adil, dan bebas praktik percaloan maupun pungutan ilegal.
Selain itu, pengawasan terhadap paguyuban maupun pihak pengelola dinilai penting agar fasilitas publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tertentu.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat terungkap secara jelas. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi mendalami dugaan pungli jual beli stan PKL Alun-Alun Kota Batu.
- Satreskrim Polres Batu akan meminta klarifikasi ke Diskumperindag.
- Empat saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
- Pedagang mengaku diminta setor uang hingga belasan juta rupiah.
- Polisi belum menemukan bukti transfer yang kuat.
- Dugaan pungli mencuat setelah pedagang mulai angkat bicara.
- Kasus menjadi sorotan terkait transparansi pengelolaan fasilitas publik.
- Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta lengkap.

















