Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWA

Gelombang Penolakan Tambang Sambeng Menguat: 1.200 Warga Serahkan Bukti ke DLHK Jateng, Izin Terancam Gugur

25
×

Gelombang Penolakan Tambang Sambeng Menguat: 1.200 Warga Serahkan Bukti ke DLHK Jateng, Izin Terancam Gugur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG | Sentrapos.co.id – Penolakan terhadap rencana tambang tanah uruk di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, semakin menguat. Ribuan warga kembali mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (16/4/2026), dengan membawa bukti penolakan masif.

Aksi ini merupakan tindak lanjut setelah audiensi sebelumnya pada 27 Februari 2026. Kali ini, warga tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga menyerahkan dokumen resmi berupa tanda tangan penolakan yang dilengkapi identitas masing-masing.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Desa Sambeng, Suratman, menyebut jumlah warga yang menolak mencapai angka signifikan.

“Tanda tangan penolakan hari ini kami serahkan sekitar 1.000 hingga 1.200 orang. Hampir seluruh warga yang memiliki KTP ikut menolak,” tegas Suratman.

Menurutnya, jumlah tersebut mencerminkan hampir 90 hingga 100 persen warga Desa Sambeng yang menolak rencana tambang tersebut.

Menariknya, sejumlah pihak yang sebelumnya diduga terlibat dalam tim perusahaan tambang juga ikut menandatangani penolakan. Hal ini dinilai sebagai bukti kuat adanya perubahan sikap akibat tekanan sosial dan kekhawatiran bersama.

Selain dokumen penolakan, warga juga menyerahkan bukti tambahan berupa laporan kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang sempat mencuat.

“Ada sekitar 45 warga yang tanda tangannya diduga dipalsukan, dan itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Tak hanya itu, dokumen audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang pada 12 Februari 2026 turut dilampirkan untuk memperkuat posisi warga.

Ancaman Lingkungan Jadi Alasan Utama

Penolakan warga bukan tanpa dasar. Mereka menilai aktivitas tambang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

Salah satu kekhawatiran utama adalah hilangnya sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan air bagi Desa Sambeng dan Desa Candirejo.

“Kalau gunung di atas ditambang, kami khawatir sumber mata air akan mati,” ungkap Suratman.

Selain itu, kondisi jalan yang sudah rusak dikhawatirkan semakin parah akibat lalu lintas kendaraan tambang. Jalur tersebut juga merupakan akses penting menuju kawasan wisata Borobudur dan Bandara Kulonprogo.

Risiko longsor juga menjadi ancaman serius karena lokasi tambang berada di atas permukiman warga.

DLHK: Penolakan Warga Bisa Gagalkan Izin

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Jawa Tengah, Slamet Widodo, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen penolakan dari warga.

“Dokumen yang diserahkan sangat tebal, berisi lebih dari 1.000 tanda tangan warga. Ini melengkapi audiensi sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penolakan masyarakat merupakan faktor krusial dalam proses perizinan lingkungan.

“Jika ada penolakan dari masyarakat, maka proses tidak bisa dilanjutkan. Salah satu syarat utama adalah tidak adanya keresahan warga,” tegas Slamet.

Hingga saat ini, belum ada pengajuan izin operasi tambang secara resmi dari pihak perusahaan. Namun, dengan adanya penolakan hampir menyeluruh dari warga, peluang proyek tersebut untuk berjalan dinilai semakin kecil. (*)


Poin Utama Berita

  • 1.000–1.200 warga Sambeng serahkan tanda tangan penolakan tambang ke DLHK Jateng
  • Penolakan mencapai 90–100 persen warga ber-KTP
  • Dugaan pemalsuan 45 tanda tangan dilaporkan ke polisi
  • Warga khawatir dampak lingkungan: mata air, longsor, dan kerusakan jalan
  • DLHK tegaskan penolakan warga bisa menggagalkan izin tambang
  • Belum ada izin resmi dari perusahaan hingga saat ini