JAKARTA | Sentrapos.co.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan komoditas pangan skala besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi penindakan, aparat berhasil menyita total 23.146 kilogram (23,146 ton) bawang dan cabai kering ilegal dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden kepada Kapolri dalam memperkuat penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor pangan.
Dua titik lokasi penggerebekan berada di kawasan Pontianak Selatan, yakni di Jalan Budi Karya No. 5 serta kompleks Pontianak Square, Kelurahan Benuamelayu Darat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari lokasi pertama ditemukan berbagai jenis bawang dalam jumlah besar.
“Dari lokasi pertama ditemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total 10.350 kilogram atau 10,35 ton,” ungkapnya, Minggu (19/4/2026).
Sementara di lokasi kedua, petugas kembali menemukan komoditas pangan tambahan dalam jumlah signifikan.
“Di lokasi kedua ditemukan berbagai komoditas pangan dengan total 12.796 kilogram atau 12,796 ton, terdiri dari bawang dan cabai kering,” tegasnya.
Barang Bukti dan Asal Komoditas
Secara keseluruhan, total komoditas ilegal yang diamankan mencapai 23.146 kilogram. Rinciannya meliputi:
- Bawang merah: 2.124 kg (118 karung)
- Bawang putih: 9.140 kg (457 karung)
- Bawang bombai kuning: 7.980 kg (399 karung)
- Bawang bombai merah berry: 1.692 kg (188 karung)
- Cabai kering: 2.210 kg (221 karung)
Komoditas tersebut diketahui berasal dari berbagai negara, di antaranya Thailand, China, Belanda, dan India. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang-barang tersebut diduga masuk secara ilegal melalui jalur Malaysia sebelum didistribusikan ke wilayah Kalimantan Barat.
“Penyelundupan ini diduga masuk melalui Malaysia sebagai jalur awal distribusi ke Indonesia,” jelas Ade Safri.
Pengembangan dan Penindakan Lanjutan
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga tengah mengidentifikasi lokasi gudang tambahan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan komoditas ilegal.
“Kami masih memantau setidaknya tiga lokasi lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyimpanan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi penggerebekan. Koordinasi juga dilakukan dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti.
Bareskrim menegaskan bahwa pembentukan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Komitmen Polri adalah menindak tegas penyelundupan untuk menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kedaulatan ekonomi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik impor ilegal komoditas pangan masih menjadi ancaman serius terhadap stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional. (*)
Poin Utama Berita
- Bareskrim Polri bongkar penyelundupan 23 ton komoditas pangan ilegal
- Dua lokasi di Pontianak Selatan jadi titik penggerebekan
- Barang bukti: bawang merah, bawang putih, bombai, dan cabai kering
- Komoditas berasal dari Thailand, China, Belanda, dan India
- Diduga masuk lewat jalur Malaysia ke Kalimantan Barat
- Polisi kembangkan kasus, pantau tiga lokasi tambahan

















