MALANG | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kota Malang resmi memperketat tata kelola parkir melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Parkir. Aturan baru ini menghadirkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga tindakan penggembokan kendaraan di lokasi tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum serta meningkatkan ketertiban dan profesionalitas pengelolaan parkir.
“Bahkan bisa sampai penggembokan dengan denda Rp500 ribu. Ada kejelasan sanksinya dan kami sesuaikan dengan peraturan terbaru seperti KUHAP,” ujar Widjaja, Rabu (15/4/2026).
Denda Parkir Mulai Rp50 Ribu hingga Rp500 Ribu
Dalam aturan terbaru, pelanggaran parkir akan dikenakan sanksi administratif dengan nominal yang bervariasi. Untuk sepeda motor, denda sebesar Rp50 ribu, sementara mobil mencapai Rp250 ribu.
Untuk pelanggaran berat atau parkir di lokasi terlarang, petugas dapat melakukan tindakan penggembokan kendaraan dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Jukir Nakal Terancam Pidana
Tidak hanya pengguna kendaraan, juru parkir (jukir) juga menjadi sasaran penertiban. Jukir liar maupun jukir resmi yang melanggar aturan, seperti memungut tarif di luar ketentuan, tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), atau beroperasi di zona terlarang, dapat diproses secara hukum.
“Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan, baik pengguna maupun pengelola parkir,” tegas Widjaja.
Sistem Bagi Hasil Berbasis Kinerja
Perubahan signifikan juga terjadi pada sistem pembagian hasil parkir. Dalam skema baru, seluruh pendapatan parkir wajib disetorkan 100% ke kas daerah terlebih dahulu.
Selanjutnya, pembagian dilakukan berdasarkan skema proporsional:
- Parkir tepi jalan umum: 70% untuk jukir, 30% untuk Pemda
- Parkir khusus: 60% untuk jukir, 40% untuk Pemda
Sistem ini menggantikan pola lama yang cenderung merata, menjadi berbasis kinerja dan kondisi riil di lapangan.
“Dengan aturan ini, jukir wajib memberikan karcis dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang tertib,” jelasnya.
Parkir Progresif dan Penataan Kawasan
Selain itu, Pemkot Malang mulai menerapkan sistem parkir progresif di kawasan padat seperti Kayutangan Heritage. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas layanan parkir.
Meski Perda telah disahkan, Dishub masih menyusun aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi pedoman operasional di lapangan.
Sosialisasi kepada masyarakat dan para jukir akan dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari edukasi hingga penerapan penuh.
“Manfaatnya adalah keteraturan dan kepastian hukum. Semua pihak akan mendapatkan layanan yang lebih optimal,” pungkas Widjaja. (*)
Poin Utama Berita
- Perda Parkir Kota Malang resmi diberlakukan dengan sanksi tegas
- Denda parkir mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu
- Pelanggaran berat bisa berujung penggembokan kendaraan
- Jukir liar dan pelanggar terancam sanksi pidana
- Sistem bagi hasil baru berbasis kinerja (70:30 dan 60:40)
- Pendapatan parkir wajib disetor 100% ke kas daerah
- Parkir progresif diterapkan di kawasan padat seperti Kayutangan
- Sosialisasi aturan dilakukan bertahap sebelum implementasi penuh

















