Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terbongkar! Penyelundupan Anakan Komodo dalam Pipa Paralon Digagalkan Polda Jatim, 6 Pelaku Ditangkap

26
×

Terbongkar! Penyelundupan Anakan Komodo dalam Pipa Paralon Digagalkan Polda Jatim, 6 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Praktik penyelundupan satwa dilindungi dengan modus tak lazim berhasil dibongkar aparat kepolisian. Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan anakan komodo yang disembunyikan di dalam pipa paralon untuk mengelabui petugas.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan cara ekstrem dengan memasukkan anakan komodo ke dalam pipa paralon, lalu menyembunyikannya di dalam kardus.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan,” jelas Hanif dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2026).

Modus Rapi, Untung Berlipat

Dalam praktik ilegal tersebut, pelaku membeli komodo dengan harga relatif murah, kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi di berbagai daerah.

“Dijual ke Surabaya seharga Rp31,5 juta per ekor, lalu kembali dijual ke Jawa Tengah hingga Rp41,5 juta per ekor,” ungkap Hanif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, total perdagangan ilegal komodo yang dilakukan para tersangka sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 mencapai 20 ekor dengan nilai transaksi sekitar Rp565 juta.

Enam Tersangka Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap enam tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP yang berperan sebagai penjual hingga pembeli dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Tiga ekor komodo hidup
  • Enam unit ponsel
  • Uang tunai Rp80 juta
  • Tiga pipa paralon
  • Satu kardus
  • Dua kartu ATM

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H.M Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Para tersangka diduga memperdagangkan satwa dilindungi berupa komodo yang berasal dari wilayah Manggarai Timur, NTT,” tegas Roy.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perdagangan satwa dilindungi masih marak terjadi dengan berbagai modus licik. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. (*)


Poin Utama Berita

  • Penyelundupan anakan komodo dalam pipa paralon berhasil digagalkan Polda Jatim
  • Modus pelaku menyembunyikan komodo dalam kardus untuk menghindari deteksi
  • Harga jual komodo mencapai Rp41,5 juta per ekor
  • Total transaksi ilegal mencapai Rp565 juta untuk 20 ekor komodo
  • Enam tersangka diamankan dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi
  • Barang bukti meliputi komodo hidup, uang tunai, ponsel, dan pipa paralon
  • Pelaku terancam hukuman berat sesuai UU konservasi