SENTRAPOS.CO.ID, JAKARTA — Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras tanpa resep dokter di kawasan Karang Anyar.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait peredaran obat keras ilegal. Setelah penyelidikan dan pengembangan, lima pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Reynold, Minggu (19/4).
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di kawasan Karang Anyar dan Kartini.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis obat keras, di antaranya:
- Tramadol
- Eksimer
- Alprazolam
- Trihexyphenidyl
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Petak X. Pada Jumat (17/4), polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya berinisial I dan A.
Dari lokasi kedua ini, polisi menyita ratusan butir tramadol serta uang tunai yang diduga hasil penjualan ilegal.
Hampir 32 Ribu Butir Obat Diamankan
Kapolsek Sawah Besar, Rahmat Himawan, menyebut total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut sangat signifikan.
“Ini hasil dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti sangat besar dan diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 31.997 butir obat keras daftar G dari jaringan tersebut.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Sawah Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukum Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal tanpa pengawasan medis sangat berbahaya dan dapat disalahgunakan,”
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi bongkar jaringan obat keras ilegal di Sawah Besar
- 5 pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda
- Barang bukti mencapai 31.997 butir obat daftar G
- Jenis obat: tramadol, eksimer, alprazolam, trihexyphenidyl
- Pengungkapan berawal dari laporan warga
- Pelaku terancam UU Kesehatan dengan hukuman berat

















