GRESIK | Sentrapos.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik dan Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35) yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Penangkapan Beruntun di Tiga Lokasi
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas, Gresik, pada Selasa (14/4/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket kecil sabu.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Pakal, Surabaya, hingga Menganti, Gresik.
Di Pakal, polisi menangkap AHC yang merupakan residivis kasus pengeroyokan. Dari pelaku, ditemukan delapan paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 1,3 gram serta timbangan digital.
Selanjutnya, di wilayah Hulaan, Menganti, polisi mengamankan DDP yang juga merupakan residivis narkotika. Ia kedapatan menyimpan sembilan paket sabu dengan berat sekitar 1,3 gram.
Bandar Ditangkap, Sabu 65 Gram Disita
Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan HVS yang diduga sebagai bandar utama jaringan tersebut di wilayah Menganti.
Dari tangan HVS, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat mencapai sekitar 65,56 gram, lengkap dengan timbangan elektrik dan kartu debit yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Modus Ranjau dan COD, Beroperasi Sejak 2025
Polisi mengungkap jaringan ini menggunakan modus ranjau dan transaksi langsung (COD), dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer.
“Jaringan ini telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan pola distribusi terstruktur,” ungkap Kapolres.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa handphone, timbangan digital, kartu debit, serta uang tunai hasil transaksi.
Ancaman Hukuman Berat hingga Pidana Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru.
Tiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sementara satu tersangka lainnya terancam hukuman lebih berat hingga pidana mati.
Pengembangan Kasus dan Imbauan Masyarakat
Polres Gresik menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui call center 110 maupun hotline ‘Lapor Cak Rama’,” pungkasnya.
(*)
Poin Utama Berita
- Polres Gresik bongkar jaringan sabu lintas kota Gresik–Surabaya
- Empat tersangka ditangkap dengan peran berbeda
- Total 68,211 gram sabu diamankan dalam 25 paket
- Bandar utama ditangkap di wilayah Menganti
- Modus menggunakan sistem ranjau dan COD
- Jaringan beroperasi sejak Desember 2025
- Tersangka terancam hukuman berat hingga pidana mati

















