BEKASI | Sentrapos.co.id — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap hingga 11 Mei 2026 dalam pengungkapan yang berasal dari 19 laporan polisi dan 23 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan pengungkapan tersebut melibatkan sejumlah wilayah hukum Polsek di Kabupaten Bekasi.
Mulai dari Polsek Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Timur, hingga Serang Baru.
“Kasus curanmor menjadi perhatian serius karena sangat merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan lingkungan.”
Selain itu, Polres Metro Bekasi juga menangani langsung sejumlah laporan yang masuk pada 9 Mei 2026.
Polisi Bongkar Modus Para Pelaku
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor hasil curian yang kemudian dikembalikan kepada para pemiliknya pada Senin (11/5/2026).
Tak hanya kendaraan curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang biasa digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut meliputi 16 buah kunci leter T, 14 kunci kontak, delapan senjata tajam, obeng, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
“Pelaku umumnya menggunakan kunci palsu dan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.”
Kapolres menjelaskan, para pelaku biasanya beraksi di lokasi yang minim pengawasan dan penerangan.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum dan kawasan sepi.
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.
Meski demikian, polisi menegaskan tindakan kriminal tetap tidak bisa dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mayoritas pelaku mengaku terdorong faktor ekonomi saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.”
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi Ajak Warga Aktifkan Siskamling
Sebagai langkah pencegahan, Polres Metro Bekasi terus meningkatkan patroli rutin di wilayah rawan curanmor.
Polisi juga mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat melalui nomor darurat 110 dan Call Center Lapor Bekasi (CLBK).
Selain itu, masyarakat diminta kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di tingkat RT dan RW.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang diduga terkait curanmor.”
Kapolres juga meminta para juru parkir lebih aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area parkir.
Langkah kolaboratif antara polisi dan masyarakat dinilai penting untuk menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Bekasi.
(*)
Poin Utama Berita
- Polres Metro Bekasi menangkap 25 tersangka curanmor.
- Pengungkapan berasal dari 19 laporan polisi dan 23 TKP.
- Polisi berhasil mengamankan 23 unit motor hasil curian.
- Barang bukti berupa kunci T, senjata tajam, dan obeng turut disita.
- Pelaku menggunakan modus kunci palsu dan memanfaatkan kelalaian korban.
- Mayoritas pelaku mengaku melakukan aksi karena faktor ekonomi.
- Polisi mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman.
- Warga diminta mengaktifkan kembali siskamling untuk mencegah curanmor.

















