JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online (judol).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, sebanyak lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) telah dicoret dari daftar penerima bansos sepanjang triwulan pertama tahun 2026.
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama karena terindikasi judi online,” ujar Gus Ipul.
Menurutnya, angka tersebut mengalami penurunan drastis dibandingkan temuan sebelumnya yang sempat mencapai sekitar 600 ribu penerima bansos terindikasi judi online.
Pada triwulan kedua 2026, pemerintah mencatat hanya terdapat 75 KPM tambahan yang kembali dicoret dari daftar penerima bantuan.
Pemerintah Gandeng PPATK Lacak Penerima Bansos
Gus Ipul mengapresiasi peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membantu pemerintah melakukan penelusuran data penerima bansos yang diduga terlibat aktivitas judi online.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada PPATK karena membantu memastikan bansos diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.”
Pemerintah juga berencana menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) kepada PPATK untuk kembali dilakukan pencocokan data.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan lanjutan agar tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial di masa mendatang.
Sanksi Permanen untuk Pengulang
Mensos menegaskan bahwa pencoretan penerima bansos yang terbukti menggunakan bantuan untuk judi online bersifat permanen, terutama bagi pelanggar berulang.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya pemerintah sempat memberi kesempatan kedua kepada sejumlah penerima bansos yang masih dinilai sangat membutuhkan bantuan.
Namun, mereka tetap mendapat pendampingan dan pengawasan ketat agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
“Kalau mengulang lagi, akan kita coret selamanya dari penerima bantuan sosial.”
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program bansos agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dan merugikan masyarakat.
Judi Online Jadi Ancaman Sosial
Fenomena judi online belakangan menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai berdampak besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain memicu masalah finansial keluarga, praktik judol juga disebut mengancam efektivitas berbagai program bantuan pemerintah.
“Bansos harus digunakan untuk kebutuhan hidup masyarakat, bukan untuk aktivitas perjudian online.”
Pemerintah berharap langkah tegas pencoretan penerima bansos yang terlibat judol dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Upaya pemberantasan judi online sendiri saat ini terus diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Sosial, PPATK, Kominfo, dan aparat penegak hukum.
(*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah mencoret lebih dari 11 ribu penerima bansos karena terindikasi judi online.
- Data diperoleh dari hasil pemadanan bersama PPATK.
- Angka penerima bansos terindikasi judol turun drastis dibanding sebelumnya.
- Triwulan kedua 2026 hanya ditemukan 75 KPM tambahan.
- Pemerintah menegaskan sanksi pencoretan permanen untuk pelanggar berulang.
- Data penerima bansos akan terus diperbarui bersama BPS dan PPATK.
- Judi online dinilai mengancam efektivitas bantuan sosial pemerintah.
- Pemerintah ingin bansos tepat sasaran dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.

















