PROBOLINGGO | Sentrapos.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga telah berlangsung secara terorganisir. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka beserta ribuan liter BBM hasil penimbunan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka masing-masing berinisial YP, JE, NH, JM, AU, LF, dan AF. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda yang diduga menjadi titik aktivitas ilegal tersebut.
Lokasi operasi para pelaku tersebar di beberapa titik, antara lain Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo (Paiton), rumah kosong di Desa Kebonagung (Kraksaan), pinggir jalan Desa Glagah (Pakuniran), serta Jalan Raya Probolinggo–Situbondo di Desa Pajurangan (Gending).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas yang menemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.
“Pelaku melakukan pemindahan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik yang sudah dipersiapkan sebelumnya,”
ujar AKBP Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Sabtu (25/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 45 jeriken berisi Pertalite atau sekitar 1.575 liter, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit kendaraan roda empat.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian memindahkannya ke jeriken di lokasi sepi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Akibat praktik ilegal ini, sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Probolinggo dilaporkan mengalami antrean panjang pembelian Pertalite, yang berdampak pada distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,”
tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)
Poin Utama Berita
- Polres Probolinggo bongkar kasus penyalahgunaan Pertalite subsidi
- 7 tersangka ditangkap di 4 lokasi berbeda
- 1.575 liter Pertalite dan 45 jeriken BBM diamankan
- Modus pakai barcode berbeda untuk beli BBM di SPBU
- BBM dipindahkan menggunakan selang dan pompa elektrik
- Kasus sebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU
- Polisi dalami kemungkinan jaringan lebih besar

















