JEMBER | Sentrapos.co.id – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial X. Kasus ini menyeret seorang mahasiswa berinisial J yang dituding melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mahasiswi berinisial M.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar (screenshot) yang diduga memuat konten tidak pantas dan telah diunggah sejak Mei 2024. Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu reaksi luas dari warganet.
Peristiwa bermula ketika korban mengetahui adanya unggahan yang diduga berisi visualisasi tidak senonoh terhadap dirinya. Pacar korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian meminta klarifikasi kepada terduga pelaku sekaligus meminta agar unggahan tersebut dihapus.
Menanggapi kasus ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Jember memastikan bahwa laporan resmi telah diterima dan sedang dalam proses penanganan.
“Kami sudah menerima laporan secara tertulis dari satu orang korban dan sudah bertemu langsung dengan yang bersangkutan,”
ujar Ketua Satgas PPK Unej, Fanny Tanuwijaya, Sabtu (25/4/2026).
Namun, pihak Satgas menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat menyampaikan hasil secara rinci kepada publik.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,”
tambahnya.
Sementara itu, Fakultas Hukum Universitas Jember turut mengeluarkan pernyataan resmi dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Pihak fakultas menyatakan akan berkoordinasi penuh dengan Satgas PPK Unej dalam proses investigasi serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui unit terkait.
“Fakultas Hukum Universitas Jember berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran, khususnya terkait kekerasan seksual,”
demikian pernyataan resmi FH Unej.
Lebih lanjut, FH Unej menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka pelaku akan dijatuhi sanksi akademik tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan Drop Out (DO).
“Apabila terbukti, akan dijatuhkan sanksi berat termasuk Drop Out (DO) sesuai mekanisme yang berlaku,”
tegas pihak fakultas.
Selain itu, FH Unej juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang dialami maupun disaksikan. Kampus menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta perlindungan penuh bagi korban.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh Satgas PPK Unej dan menjadi perhatian serius di lingkungan akademik. (*)
Poin Utama Berita
- Dugaan pelecehan seksual viral di Fakultas Hukum Unej
- Mahasiswa berinisial J dituding lakukan tindakan tidak senonoh
- Satgas PPK Unej sudah terima laporan resmi dari korban
- Kasus masih dalam tahap pemeriksaan awal
- FH Unej tegaskan komitmen penindakan tegas termasuk sanksi DO
- Korban akan mendapat pendampingan psikologis dari kampus
- Kampus jamin perlindungan dan kerahasiaan pelapor

















