Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, MK Sebut IKN Belum Berlaku Efektif

16
×

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, MK Sebut IKN Belum Berlaku Efektif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia karena belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang IKN dan menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal memang tetap menjalankan seluruh aktivitas pemerintahan dengan status Jakarta sebagai ibu kota negara.

“Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu tetap di DKI Jakarta,” tegas Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jakarta Masih Jalankan Fungsi Ibu Kota

Pramono mengatakan, seluruh kegiatan pemerintahan pusat maupun administrasi negara hingga saat ini masih berjalan normal di Jakarta.

Karena itu, penggunaan status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara tetap dipakai secara resmi oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI.

“Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah kami jalankan selama ini,” ujar Pramono.

Ia menilai putusan MK hanya mempertegas kondisi faktual dan administratif yang memang masih berlangsung di Jakarta.

Menurutnya, baik pemerintah pusat maupun Pemprov DKI memiliki pemahaman yang sama bahwa perpindahan ibu kota baru berlaku setelah Keputusan Presiden diterbitkan.

MK Tegaskan IKN Belum Berlaku Efektif

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara selama Keppres pemindahan ibu kota ke Nusantara belum diterbitkan Presiden.

“Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Gugatan Soroti Ketidakpastian Status IKN

Permohonan uji materi sebelumnya diajukan karena dianggap adanya ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.

Pemohon mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang menyebut perpindahan resmi ibu kota harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Karena Keppres hingga kini belum diterbitkan, pemohon menilai status IKN secara konstitusional belum sepenuhnya berlaku.

Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa secara legal dan politik IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota baru Indonesia.

Namun secara efektif dan konstitusional, perpindahan ibu kota belum berlaku sampai Presiden menerbitkan keputusan resmi pemindahan.

Status Jakarta Jadi Sorotan Publik

Putusan MK ini kembali memunculkan perhatian publik terkait kepastian perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Di tengah pembangunan IKN yang masih berlangsung, sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu segera memberikan kepastian administratif dan hukum mengenai tahapan perpindahan pusat pemerintahan nasional.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh fungsi pemerintahan tetap berjalan normal seperti biasa sampai ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. (*)


Poin Utama Berita

  • Pramono Anung menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara.
  • Status tersebut berlaku karena belum ada Keputusan Presiden pemindahan ke IKN.
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU IKN.
  • MK menyatakan IKN belum berlaku efektif secara konstitusional.
  • Seluruh aktivitas pemerintahan pusat masih berjalan di Jakarta.
  • Putusan MK memperkuat status Jakarta sebagai ibu kota sementara.
  • Gugatan sebelumnya menyoroti ketidakpastian hukum status IKN.
  • Publik kembali menyoroti kepastian perpindahan ibu kota negara.