Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIEKONOMI & BISNISINVESTIGASI & SOROTMETRO | REGIONALPERISTIWA

Penilaian Mutu Beton Perlu Berbasis Bukti Teknis, Jangan Pernah Terjebak Persepsi Tanpa Bukti

34
×

Penilaian Mutu Beton Perlu Berbasis Bukti Teknis, Jangan Pernah Terjebak Persepsi Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KULON PROGO | Sentrapos.co.id — Pemberitaan mengenai proyek rekonstruksi Jalan Prangkokan–Kebonharjo (Lanjutan) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perhatian setelah muncul sorotan terhadap penggunaan ekskavator dalam penanganan material beton dan adanya retakan memanjang pada permukaan jalan.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp11.710.189.000 tersebut sebelumnya disorot dalam pemberitaan sejumlah media dan unggahan media sosial bertajuk “Proyek Jalan Rp11,7 Miliar di Kulon Progo Disorot! Pengadukan Beton Pakai Excavator, Retak Memanjang Jadi Pertanyaan” yang disebut terbit pada 10 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menanggapi sorotan tersebut, penilaian mengenai metode pelaksanaan dan mutu beton dinilai perlu didasarkan pada dokumen kontrak, metode kerja yang disetujui, hasil pengujian material, serta pemeriksaan teknis di lapangan.

Dokumentasi visual dapat menjadi petunjuk awal untuk melakukan pengawasan. Namun, foto atau video semata belum cukup untuk memastikan bahwa suatu metode melanggar spesifikasi, mutu beton tidak memenuhi persyaratan, atau konstruksi mengalami kegagalan.

Penggunaan Ekskavator Perlu Dilihat dari Proses Pelaksanaannya

Dalam pekerjaan konstruksi jalan beton, penggunaan ekskavator untuk memindahkan atau memasukkan material perlu dibedakan dari proses pencampuran beton itu sendiri.

Penilaian terhadap metode kerja harus memperhatikan fungsi peralatan, tahapan pencampuran, komposisi material, prosedur pelaksanaan, serta kesesuaian dengan metode kerja dan spesifikasi yang disetujui.

Karena itu, keberadaan ekskavator di lokasi proyek tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa beton diaduk menggunakan alat tersebut atau bahwa pekerjaan melanggar ketentuan teknis.

Kepastian mengenai metode yang benar-benar digunakan perlu diperoleh melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen pelaksanaan pekerjaan.

Retakan Memanjang Harus Diperiksa Secara Teknis

Selain metode pelaksanaan, retakan memanjang pada permukaan jalan beton juga menjadi perhatian.

Retakan merupakan kondisi yang perlu diperiksa, tetapi penyebabnya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan tampilan visual. Pemeriksaan harus mempertimbangkan pola, panjang, lebar, kedalaman, lokasi retakan, kondisi sambungan, proses perawatan beton, serta keadaan lapisan dasar dan faktor teknis lainnya.

Apabila diperlukan, pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan dengan metode pengujian yang sesuai untuk menilai kondisi beton dan menentukan apakah retakan bersifat terbatas pada permukaan atau berkaitan dengan persoalan struktural.

Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan langkah penanganan yang tepat apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak.

Tim Teknis: Site Mix Dapat Dipertimbangkan dengan Persyaratan

Habib Zainal A., S.T., yang disebut sebagai anggota tim teknis, menjelaskan bahwa penggunaan metode site mix atau pencampuran beton di lokasi pernah dibahas dalam rapat evaluasi pekerjaan.

Menurut keterangannya, metode tersebut dapat dipertimbangkan apabila penggunaan beton siap pakai (ready mix) tidak memungkinkan, dengan persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipenuhi.

“Saat rapat evaluasi pernah kita bahas, apabila tidak memungkinkan pencampuran dengan ready mix, dilampiri surat ketidaksanggupan batching plant, maka diperbolehkan site mix dengan syarat ada job mix formula dan hasil pengujian masuk spesifikasi. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam berita acara atau notulensi saat rapat evaluasi,” jelas Habib Zainal A., S.T.

Keterangan tersebut merujuk pada pembahasan yang menurut narasumber telah dilakukan dalam rapat evaluasi. Untuk memastikan penerapannya pada proyek Jalan Prangkokan–Kebonharjo, dokumen rapat, berita acara, persetujuan metode kerja, serta persyaratan dalam kontrak tetap perlu diperiksa.

Dengan demikian, penjelasan mengenai kemungkinan penggunaan site mix tidak serta-merta menjadi bukti bahwa metode yang diterapkan pada seluruh pekerjaan proyek telah memenuhi ketentuan. Kesesuaiannya harus dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan aktual.

Mutu Beton Harus Mengacu pada Spesifikasi dan Hasil Pengujian

Pada kesempatan berbeda, Adventaras Bani, S.T., yang disebut sebagai Ketua Tim Pendukung dari Dinas PUPKP, menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan pelaksanaan pekerjaan beton dengan mutu tertentu menggunakan metode pencampuran di lokasi.

“Beton fc 15 kan setara K175, memungkinkan banget kalau dikerjakan manual (on site),” jelas Adventaras Bani, S.T.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan narasumber mengenai kemungkinan pelaksanaan site mix. Namun, metode pencampuran dan mutu beton merupakan dua aspek yang perlu dinilai secara terpisah.

Kelayakan penggunaan metode tertentu harus mengacu pada persyaratan kontrak, rancangan campuran beton, standar teknis yang berlaku, serta prosedur pengendalian mutu. Sementara itu, pemenuhan mutu beton harus dibuktikan melalui pengujian yang relevan dan evaluasi sesuai kriteria penerimaan yang ditetapkan.

Dalam pemeriksaan mutu beton, sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri meliputi:

  • Rancangan campuran beton atau job mix formula.
  • Persyaratan mutu beton dalam dokumen kontrak.
  • Proporsi dan kualitas bahan penyusun beton.
  • Prosedur pencampuran, pengangkutan, penempatan, dan perawatan beton.
  • Catatan pengambilan benda uji serta hasil pengujian laboratorium.
  • Hasil pemeriksaan kondisi fisik jalan dan evaluasi terhadap retakan yang ditemukan.

Hasil pengujian juga harus dibaca berdasarkan jenis benda uji, umur pengujian, metode yang digunakan, dan kriteria penerimaan yang berlaku. Sampel yang tidak mewakili keseluruhan pekerjaan tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan kondisi seluruh konstruksi.

Catatan teknis: penyebutan mutu beton fc 15 dan K-175 dalam keterangan narasumber perlu dicocokkan dengan satuan, dasar konversi, standar yang digunakan, serta spesifikasi kontrak. Kedua penamaan mutu tersebut tidak sebaiknya dianggap identik tanpa memeriksa dasar teknisnya.

Pengawasan Proyek Pemerintah Tetap Harus Transparan

Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian penting dari kontrol publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran, proses pembangunan, dan kualitas infrastruktur yang dikerjakan untuk kepentingan umum.

Namun, pengawasan yang efektif juga memerlukan ketepatan informasi, verifikasi dokumen, keberimbangan, serta pemisahan yang jelas antara fakta, dugaan, dan pendapat.

Dokumentasi lapangan dapat menjadi dasar untuk mengajukan pertanyaan dan mendorong pemeriksaan. Akan tetapi, kesimpulan mengenai pelanggaran spesifikasi atau kegagalan konstruksi perlu didukung bukti yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, penjelasan dari pihak pelaksana maupun tim teknis juga harus dapat diuji melalui dokumen pendukung. Keterangan narasumber tidak menggantikan pemeriksaan independen apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pekerjaan.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan publik tetap berjalan tanpa mendahului hasil pemeriksaan teknis.

DPUPR, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas Perlu Memberikan Klarifikasi

Untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proyek Jalan Prangkokan–Kebonharjo (Lanjutan), klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kulon Progo, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta laboratorium penguji apabila relevan menjadi bagian penting dari proses verifikasi.

Klarifikasi tersebut perlu menjawab sejumlah hal, antara lain metode pelaksanaan yang disetujui, dasar penggunaan site mix apabila diterapkan, ketersediaan job mix formula, hasil pengujian mutu beton, serta penyebab dan kondisi retakan yang ditemukan di lapangan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah memenuhi persyaratan kontrak, hasilnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, spesifikasi kontrak, dan ketentuan yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, materi yang tersedia belum memuat keseluruhan dokumen kontrak, hasil pengujian laboratorium, dan laporan pemeriksaan teknis yang dapat digunakan untuk memastikan mutu beton maupun penyebab retakan pada objek yang diberitakan.

Kesimpulan: Fakta Lapangan Harus Diperkuat Bukti Teknis

Sorotan terhadap proyek Jalan Prangkokan–Kebonharjo merupakan pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan pembangunan infrastruktur. Namun, kesimpulan mengenai mutu beton, metode pencampuran, dan kondisi konstruksi harus disusun berdasarkan bukti yang memadai.

Foto dan video dapat menjadi titik awal pemeriksaan, sedangkan dokumen kontrak, persetujuan metode kerja, hasil pengujian laboratorium, serta evaluasi lapangan menjadi dasar untuk menilai kesesuaian pekerjaan.

Sentrapos.co.id memandang bahwa kritik terhadap proyek pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu disampaikan secara akurat, proporsional, dan berimbang, dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjelaskan fakta serta menunjukkan dokumen pendukung.

Dengan demikian, penilaian terhadap proyek tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumentasi visual, tetapi diarahkan pada pembuktian teknis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Har/Her)