Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWASHOWBIZ

Rossa Difitnah dan Dicatut di Media Sosial, 38 Akun Kena Somasi: Terancam 8 Tahun Penjara!

76
×

Rossa Difitnah dan Dicatut di Media Sosial, 38 Akun Kena Somasi: Terancam 8 Tahun Penjara!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Penyanyi papan atas Indonesia, Rossa, mengambil langkah tegas terhadap puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, hingga melanggar hak cipta dengan menggunakan wajah dan karya miliknya secara ilegal.

Melalui tim kuasa hukum, Rossa resmi melayangkan somasi kepada sejumlah akun yang teridentifikasi menyebarkan konten manipulatif. Hingga kini, tercatat 38 akun telah menurunkan (take down) konten usai mendapat peringatan hukum.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Lagu-lagu dan wajah Mbak Rossa digunakan, tetapi isi kontennya dimanipulasi. Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik,” tegas kuasa hukum, Natalia Rusli.

Fitnah Operasi Plastik hingga Konten Manipulatif

Salah satu bentuk fitnah yang beredar menyebut bahwa Rossa melakukan operasi plastik, bahkan disebut gagal. Tudingan tersebut dipastikan tidak benar.

Konten-konten tersebut dibuat dengan menggabungkan foto, video, hingga lagu milik Rossa, sehingga tidak hanya masuk kategori pencemaran nama baik, tetapi juga dugaan pelanggaran hak cipta.

“Padahal Mbak Rossa tidak pernah melakukan operasi. Ini murni fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Natalia.

Somasi Massal dan Ancaman Jalur Hukum

Kuasa hukum lain, M. Ikhsan Tualeka, menegaskan bahwa langkah somasi ini bukan sekadar teguran, melainkan bagian dari proses hukum yang serius.

Selain diminta menghapus konten, para pemilik akun juga diwajibkan:

  • Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka
  • Menghentikan penyebaran konten serupa

“Take down saja tidak cukup. Mereka harus meminta maaf secara terbuka,” tegas Ikhsan.

Bagi akun yang tidak merespons dalam waktu 1×24 jam, pihak Rossa memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan rencana pelaporan ke Mabes Polri.

Terancam UU ITE: Hukuman Berat Menanti

Pihak kuasa hukum juga telah menyiapkan pasal-pasal hukum yang akan digunakan, termasuk:

  • Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU ITE
  • Manipulasi informasi elektronik tanpa hak

“Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” ungkap Natalia Rusli.

Diduga Terorganisir, Ada Dalang?

Menariknya, pihak kuasa hukum menduga bahwa penyebaran konten fitnah ini dilakukan secara terorganisir.

Beberapa akun disebut memiliki pola konten serupa, bahkan menggunakan narasi yang identik. Hal ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengoordinasikan serangan terhadap Rossa.

“Kami melihat ada indikasi terkoordinir, bahkan diduga ada pihak yang mendalangi,” kata Natalia.

Edukasi Publik: Bijak Bermedia Sosial

Rossa menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga sebagai edukasi publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Ini bukan sekadar persoalan personal, tapi pembelajaran agar masyarakat lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial,” ujar Ikhsan.

Pihak manajemen juga masih membuka pintu damai bagi pihak yang bersedia bertanggung jawab.

Namun, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyebaran informasi palsu dan manipulatif di era digital memiliki konsekuensi hukum yang serius.


Poin Utama Berita

  • Rossa jadi korban fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial
  • 38 akun sudah take down konten usai somasi
  • Konten manipulatif gunakan wajah dan lagu Rossa
  • Tuduhan operasi plastik dipastikan tidak benar
  • Pelaku diminta minta maaf terbuka, bukan sekadar hapus konten
  • Terancam UU ITE dengan hukuman hingga 8 tahun penjara
  • Diduga ada jaringan terorganisir di balik penyebaran konten
  • Kasus jadi edukasi penting soal etika bermedia sosial