Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 4 Pengedar Sabu, Polisi Sita 37 Gram Narkotika Siap Edar

20
×

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus 4 Pengedar Sabu, Polisi Sita 37 Gram Narkotika Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu yang disita Polres Pasuruan.
Barang bukti sabu yang disita Polres Pasuruan.
Example 468x60

Empat Pelaku Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda, Polisi Bongkar Modus Transaksi Sistem Ranjau di Pasuruan

PASURUAN | Sentrapos.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi selama dua hari, polisi menangkap empat pengedar sabu di tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 37,726 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono, Jumat (22/5/2026).

Kasus pertama berhasil diungkap di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menangkap pria berinisial MRR (37) yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut.

Dari tangan MRR, polisi menyita 10 poket sabu siap edar dengan berat netto 8,5 gram, timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, dan kotak hitam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat polisi mengamankan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MRR yang ternyata sudah masuk daftar target operasi polisi.

Setelah melakukan pengembangan, petugas langsung menggerebek rumah pelaku dan menemukan sejumlah paket sabu siap edar.

Kasus kedua diungkap di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Polisi menangkap pria berinisial AB (50) yang diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah pegunungan Pasuruan.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh poket sabu dengan berat netto 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, telepon genggam, plastik klip kosong, alat sekrop, dua kotak hitam, serta sepeda motor Yamaha Vixion.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Tutur. Setelah melakukan profiling dan memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31).

Dari keduanya, polisi menyita 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 26,426 gram. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, bungkus plastik, alat sekrop, dan kotak rokok.

AKBP Harto menjelaskan, pengungkapan kasus besar tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo.

“Polisi sempat melakukan pemantauan selama dua hari karena pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau,” jelasnya.

Modus sistem ranjau diketahui kerap digunakan jaringan narkoba untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Barang haram biasanya ditaruh di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli setelah transaksi selesai.

Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait tindak pidana narkotika dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba dan meminta masyarakat terus aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Pasuruan. (*)


Poin Utama Berita

  • Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap empat pengedar sabu.
  • Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam dua hari.
  • Polisi menyita total 37,726 gram sabu siap edar.
  • Kasus pertama diungkap dari hasil pengembangan dua pengguna sabu.
  • Polisi menemukan sabu, timbangan elektrik, uang tunai, dan alat transaksi.
  • Modus transaksi narkoba menggunakan sistem ranjau untuk menghindari polisi.
  • Polisi melakukan pemantauan selama dua hari sebelum penangkapan besar di Wonorejo.
  • Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.