Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Sidang Chromebook Memanas! Eks Ketua BPK Sebut Audit Rp2 Triliun ke Nadiem “Cacat dan Tak Sah”

36
×

Sidang Chromebook Memanas! Eks Ketua BPK Sebut Audit Rp2 Triliun ke Nadiem “Cacat dan Tak Sah”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek kembali memanas. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, secara tegas menyebut perhitungan kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang digunakan jaksa tidak memiliki dasar hukum kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Agung saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Selain Agung, pihak Nadiem juga menghadirkan ahli hukum administrasi negara I Gede Pantja Astawa serta ahli hukum bisnis Nindyo Pramono.

Eks Ketua BPK Soroti Audit Kerugian Negara

Dalam kesaksiannya, Agung menilai laporan hasil audit (LHA) kerugian negara yang digunakan jaksa tidak memenuhi syarat konstitusional.

Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2016, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh BPK.

“LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak,” tegas Agung Firman Sampurna di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, audit tersebut tidak dilakukan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, tidak memakai prosedur investigatif yang tepat, serta menggunakan metode penghitungan yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik barang pengadaan.

Metode Audit Dinilai Tak Diakui Standar Nasional

Agung juga menyoroti penggunaan metode “rekalkulasi” oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, metode tersebut tidak dikenal dalam standar audit nasional sehingga angka kerugian negara yang muncul dianggap bersifat asumtif.

“Perhitungan kerugian negara yang didakwakan jaksa tidak memiliki dasar hukum,” ujar Agung.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian dalam persidangan lantaran menyentuh inti dakwaan terhadap Nadiem Makarim.

Ahli Hukum Sebut Tak Ada Benturan Kepentingan

Sementara itu, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono menyatakan kepemilikan saham oleh seorang menteri bukan merupakan pelanggaran hukum.

Ia justru menilai langkah Nadiem mundur dari posisi komisaris perusahaan menjadi bukti adanya itikad baik untuk menghindari benturan kepentingan.

“Tidak ada larangan seorang menteri memiliki saham,” kata Nindyo di persidangan.

Sedangkan ahli hukum administrasi negara I Gede Pantja Astawa mempertanyakan mengapa regulasi yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan secara hukum, sementara substansinya disebut serupa dengan kebijakan menteri sebelumnya.

“Kalau memang ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu juga dipersoalkan,” ujarnya.

Nadiem Klaim Dakwaan Mulai Terbantahkan

Usai persidangan, Nadiem Makarim mengaku bersyukur atas keterangan para ahli yang menurutnya membuktikan tuduhan kerugian negara Rp2 triliun tidak memiliki dasar kuat.

“Mantan Ketua BPK menyebut audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP cacat, tidak sah, serta tidak berdasarkan standar audit nasional,” kata Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, bahkan menilai fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur niat jahat maupun kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Hari ini ditegaskan tidak ada kerugian keuangan negara. Jadi ini no case,” tegas Ari Yusuf Amir.

Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun?

Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp809,5 miliar melalui dugaan pengondisian spesifikasi pengadaan agar Google menjadi penguasa ekosistem pendidikan nasional.

Perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Sidang perkara Chromebook masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji konstruksi dakwaan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. (*)


Poin Utama Berita

  • Eks Ketua BPK Agung Firman menjadi saksi ahli di sidang Chromebook.
  • Audit kerugian negara Rp2 triliun disebut “cacat dan tidak sah”.
  • Agung menilai hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.
  • Metode “rekalkulasi” BPKP disebut tidak dikenal dalam standar audit nasional.
  • Ahli hukum bisnis menyebut menteri boleh memiliki saham.
  • Ahli administrasi negara pertanyakan kenapa regulasi Nadiem dipersoalkan.
  • Nadiem menyebut keterangan ahli memperkuat pembelaannya.
  • Kuasa hukum menyatakan perkara Chromebook “no case”.
  • Jaksa mendakwa Nadiem rugikan negara Rp2,1 triliun.
  • Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan alat bukti dan dakwaan.