MALANG | Sentrapos.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggencarkan operasi pemberantasan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Dalam operasi gabungan terbaru, petugas menyita puluhan botol minol dari salah satu toko di kawasan Gadingkasri karena diduga menjual tanpa izin resmi.
Operasi gabungan tersebut menyasar tiga toko minuman beralkohol di wilayah Gadingkasri dan Sawojajar, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pelanggaran administrasi di Toko Happiness Water yang berada di Jalan Simpang Wilis, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, mengatakan petugas menemukan puluhan botol minol golongan A dipajang tanpa dilengkapi Surat Keterangan Pengecer (SKP).
“Toko Happiness Water tidak memiliki SKP golongan A, tetapi di etalase ditemukan minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen. Sebanyak 97 botol langsung kami sita,” tegas Denny, Kamis (7/5/2026).
Dua Toko Lain Dinyatakan Aman
Dalam operasi tersebut, Satpol PP juga memeriksa Toko Tipsy Tales di kawasan Gadingkasri dan Toko Cobra Sejahtera di wilayah Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kedua toko tersebut telah mengantongi izin lengkap sesuai kategori penjualan minuman beralkohol.
“Untuk Tipsy Tales, izin golongan A, B, dan C lengkap. Sedangkan Cobra Sejahtera hanya menjual sesuai izin yang dimiliki,” jelas Denny.
Petugas memastikan tidak ditemukan pelanggaran terkait penjualan minol golongan A di Toko Cobra Sejahtera.
Diproses Hukum dan Terancam Sidang Tipiring
Atas pelanggaran izin tersebut, Satpol PP langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengelola Toko Happiness Water.
Seluruh barang bukti berupa 97 botol minol ilegal diamankan dan kasusnya akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami proses sesuai Perda. Barang bukti sudah diamankan dan sidang Tipiring dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026,” ungkapnya.
Operasi Minol Ilegal Akan Terus Digelar
Satpol PP Kota Malang memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak guna menekan peredaran minol ilegal di wilayah Kota Malang.
Pemerintah daerah juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Sidak akan terus dilakukan secara berkala dan mendadak. Tempat yang sama pun bisa kembali kami periksa sewaktu-waktu,” pungkas Denny.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang dalam memperketat pengawasan distribusi minuman beralkohol agar tidak disalahgunakan dan tetap sesuai regulasi yang berlaku. (*)
Poin Utama Berita
- Satpol PP Kota Malang menggelar operasi gabungan pemberantasan minol ilegal.
- Sebanyak 97 botol minol disita dari Toko Happiness Water di Gadingkasri.
- Toko tersebut diduga menjual minol tanpa Surat Keterangan Pengecer (SKP).
- Dua toko lain yakni Tipsy Tales dan Cobra Sejahtera dinyatakan aman.
- Satpol PP memproses kasus tersebut melalui sidang Tipiring.
- Sidang Tipiring dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.
- Operasi minol ilegal akan terus digelar secara rutin dan mendadak.
- Pemkot Malang memperketat pengawasan penjualan minuman beralkohol.

















