PATI | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Keluarga korban kini mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka pengasuh ponpes, Asyhari (51), termasuk hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menegaskan hukuman berat harus diberikan karena jumlah korban diduga sangat banyak dan pelaku merupakan tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan.
“Kalau bisa hakim untuk meyakinkan keputusannya itu 18 tahun. Karena korbannya banyak sekali,” ujar Ali Yusron, Sabtu (9/5/2026).
Tak hanya hukuman penjara maksimal, pihak korban juga meminta adanya hukuman tambahan berupa kebiri kimia agar memberikan efek jera.
“Harusnya ada hukuman suntik kimia kebiri itu,” tegas Yusron.
Dugaan Korban Bisa Mencapai 50 Santriwati
Ali Yusron mengungkapkan jumlah korban dalam kasus ini diduga jauh lebih banyak dari laporan yang sudah masuk ke kepolisian.
Pihaknya memperkirakan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati yang pernah mondok di pesantren tersebut.
Karena itu, tim kuasa hukum membuka pendampingan gratis bagi korban lain yang ingin melapor dan memastikan perlindungan hukum selama proses penyidikan berjalan.
“Untuk korban-korban yang lain, silakan lapor ke kami. Kami akan lindungi, dampingi, dan kawal agar hukumannya maksimal,” kata Yusron.
PWNU Jateng Minta Pelaku Dihukum Berat
Ketua PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin, turut mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren tersebut.
Rozin meminta aparat penegak hukum tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku meski berstatus tokoh agama.
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan harus mengakui kalau dia bukan kiai,” ujar Rozin.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bersikap sungkan dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama.
Menurutnya, sikap “ewuh pakewuh” justru membuat banyak kasus serupa tidak tuntas dan pelaku tidak mendapatkan efek jera.
“Aparat hukum harus serius menangani hal ini tanpa ada ewuh pakewuh. Kalau pelakunya tokoh masyarakat biasanya ada maju mundurnya,” tegasnya.
Polisi Dalami Modus dan Kemungkinan Korban Lain
Sebelumnya, Asyhari berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri lintas kota hingga ke wilayah Wonogiri.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku terhadap para santriwati, di antaranya meminta dipijat hingga memberikan doktrin agar murid wajib menuruti semua perintah guru.
Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Kasus dugaan pencabulan santriwati di lingkungan pesantren tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan figur pengasuh pondok yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan moral kepada para santri. (*)
Poin Utama Berita
- Keluarga korban meminta Asyhari dihukum maksimal dan dikebiri kimia.
- Dugaan korban pencabulan santriwati bisa mencapai 30 hingga 50 orang.
- Kuasa hukum membuka pendampingan gratis bagi korban lain.
- PWNU Jawa Tengah mendesak pelaku dihukum seberat-beratnya.
- Polisi diminta tidak sungkan menangani kasus tokoh agama.
- Asyhari sebelumnya sempat kabur hingga ke Wonogiri sebelum ditangkap.
- Polisi mendalami modus pelaku terhadap para santriwati.
- Kasus menjadi perhatian publik karena melibatkan pengasuh pondok pesantren.

















