JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang terlibat kasus tabrak lari terhadap seorang pedagang buah lanjut usia di kawasan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait insiden yang sempat viral di media sosial itu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan pengemudi Pajero hitam tersebut memenuhi unsur pidana.
“Kasus tabrak Kalimalang, hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dugaan kelalaian dan tindakan tabrak lari.
Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda maksimal Rp75 juta.
Meski telah menyandang status tersangka, aparat kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi tersebut. Keputusan itu, menurut polisi, mengacu pada ketentuan dalam KUHAP terbaru.
“Untuk kasus yang sedang ditangani ini ancaman pidananya paling lama 3 tahun, sedangkan syarat penahanan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 100,” jelas Ojo.
Ia menerangkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Selain pertimbangan yuridis, penyidik juga menilai tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Ada keyakinan penyidik bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, serta adanya jaminan dari keluarga,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV dan warga beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, mobil Mitsubishi Pajero hitam tampak menabrak seorang pedagang buah berinisial KA (62) yang tengah mendorong gerobak dan menyeberang jalan di Jalan Raya Kalimalang, Sabtu (2/5/2026) pagi.
Akibat benturan keras tersebut, gerobak milik korban hancur. Namun pengemudi mobil justru tidak berhenti dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Tak lama setelah video viral, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang digunakan saat kecelakaan terjadi.
“Pelaku dan kendaraan sudah kita amankan,” kata AKBP Ojo sebelumnya.
Kasus tabrak lari ini kembali memicu sorotan publik terkait keselamatan pengguna jalan serta pentingnya tanggung jawab pengendara setelah terjadi kecelakaan lalu lintas. (*)
Poin Utama Berita
- Pengemudi Mitsubishi Pajero penabrak pedagang buah resmi jadi tersangka.
- Kasus tabrak lari terjadi di Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
- Korban merupakan pedagang buah lansia berinisial KA (62).
- Video kecelakaan sempat viral di media sosial.
- Tersangka dijerat Pasal 311 dan 312 UU Lalu Lintas.
- Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta.
- Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
- Penyidik menilai tersangka kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri.

















