PROBOLINGGO | Sentrapos.co.id – Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selama periode April hingga awal Mei 2026, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar enam kasus peredaran sabu dan menangkap sembilan tersangka yang diduga aktif sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Resnarkoba dan Plt Kasi Humas Iptu Zainullah saat konferensi pers bersama awak media, Selasa (5/5/2026).
Kapolres menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif aparat dalam memburu jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.
“Selama periode April hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap enam kasus dan mengamankan sembilan tersangka yang semuanya berstatus pengedar. Ini bukti bahwa kami tidak memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Rico Yumasri.
Enam lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah, yakni dua titik di Kecamatan Mayangan, dua lokasi di Kecamatan Kademangan, satu di Kecamatan Kanigaran, serta satu titik di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Sembilan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta hingga pekerja sektor informal.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain:
- 14,51 gram sabu,
- 9 unit telepon seluler,
- 4 timbangan digital,
- 144 plastik klip kosong,
- uang tunai Rp700 ribu hasil transaksi,
- serta 2 unit sepeda motor operasional.
Menurut AKBP Rico, keberadaan timbangan digital dan ratusan plastik klip menjadi indikasi kuat bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.
“Adanya timbangan digital, ratusan plastik klip, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi mengindikasikan mereka terlibat dalam jaringan peredaran. Kami akan terus menelusuri hingga ke jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tak hanya ancaman penjara, para pelaku juga terancam denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, hingga menggandeng partisipasi aktif masyarakat.
“Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKBP Rico.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan dan penindakan di wilayah Probolinggo. (*)
Poin Utama Berita
- Polres Probolinggo Kota mengungkap 6 kasus peredaran sabu.
- Sebanyak 9 tersangka pengedar berhasil ditangkap.
- Polisi menyita 14,51 gram sabu dan berbagai alat transaksi narkoba.
- Pengungkapan dilakukan di Mayangan, Kademangan, Kanigaran, dan Sumberasih.
- Barang bukti meliputi timbangan digital, ponsel, plastik klip, dan uang transaksi.
- Polisi menduga para pelaku bagian dari jaringan pengedar aktif.
- Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Polisi mengajak masyarakat aktif melawan peredaran narkoba.

















