Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

Yasonna Laoly Serukan Korban Berani Lapor! UU TPKS Jadi Tameng Kuat Lawan Pelecehan Seksual

52
×

Yasonna Laoly Serukan Korban Berani Lapor! UU TPKS Jadi Tameng Kuat Lawan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, mengajak masyarakat untuk tidak lagi diam dalam menghadapi tindak kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa keberanian korban maupun saksi untuk melapor menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan tersebut.

Menurut Yasonna, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi korban.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Keberanian untuk melapor menjadi kunci. Jangan diam ketika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual,” tegas Yasonna dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan bahwa pelecehan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi secara verbal maupun non-fisik. Bentuk-bentuk seperti siulan, komentar bernuansa seksual, hingga pengiriman konten pornografi termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Ia menegaskan bahwa UU TPKS memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Untuk pelecehan non-fisik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara itu, pelecehan fisik dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta, disertai kemungkinan hukuman tambahan.

“Ini menjadi terobosan penting. Korban tidak perlu lagi takut melapor hanya karena merasa tidak memiliki saksi,” ujarnya.

Yasonna juga menyoroti kemudahan dalam pembuktian yang diatur dalam UU TPKS. Keterangan korban atau saksi kini dapat menjadi alat bukti sah selama didukung satu alat bukti lain, sehingga memperkuat posisi korban di mata hukum.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera mengambil langkah jika mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual, seperti mengamankan diri, mengumpulkan bukti, mencari dukungan, dan melaporkan kepada pihak berwenang melalui kanal resmi yang tersedia.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang belakangan ramai, termasuk yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Indonesia, menjadi pengingat bahwa persoalan ini masih menjadi tantangan serius di berbagai lapisan masyarakat.

Pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan seksual di grup chat.

“Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” tutup Yasonna. (*)


Poin Utama Berita

  • Yasonna Laoly dorong korban dan saksi berani lapor pelecehan seksual
  • UU TPKS jadi dasar hukum kuat perlindungan korban
  • Pelecehan seksual mencakup fisik, verbal, hingga non-fisik
  • Ancaman hukuman tegas hingga 12 tahun penjara
  • Pembuktian kasus kini lebih berpihak pada korban
  • Imbauan langkah cepat jika terjadi pelecehan seksual
  • Kasus UI jadi contoh nyata urgensi penanganan serius