JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah resmi menetapkan perubahan penting dalam kebijakan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Melalui regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak lagi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang sekaligus mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya bebas pajak.
5 Kendaraan yang Bebas Pajak
Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa lima jenis kendaraan berikut tidak menjadi objek pajak:
- Kereta api
- Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan diplomatik (kedutaan/konsulat & lembaga internasional)
- Kendaraan berbasis energi terbarukan tertentu
- Kendaraan lain sesuai ketentuan pemerintah daerah
Kebijakan ini menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
Salah satu perubahan paling mencolok adalah status kendaraan listrik.
Sebelumnya, dalam aturan lama, kendaraan listrik sepenuhnya dibebaskan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun kini, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, meski dengan berbagai insentif.
“Kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, namun diberikan keringanan sesuai kebijakan daerah,” jelas regulasi terbaru.
Insentif Masih Diberikan
Meski tidak lagi bebas pajak, pemerintah tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui insentif.
Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak berupa:
- Pembebasan sebagian PKB
- Pengurangan tarif BBNKB
- Insentif khusus kendaraan listrik
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran resmi kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Tujuan Kebijakan: Seimbang & Berkelanjutan
Kebijakan baru ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan:
- Penerimaan pajak daerah
- Dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan
- Keadilan sistem perpajakan
Dengan skema ini, kendaraan listrik tetap didorong, namun tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban fiskal.
Dampak bagi Masyarakat
Perubahan ini akan berdampak langsung pada pemilik kendaraan listrik maupun calon pembeli.
Namun, dengan adanya insentif, beban pajak dipastikan tidak sebesar kendaraan konvensional.
“Insentif tetap diberikan agar transisi ke kendaraan listrik tetap berjalan,” tegas pemerintah. (*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah tetapkan 5 jenis kendaraan bebas pajak
- Aturan tertuang dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026
- Kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak
- Insentif pajak tetap diberikan untuk kendaraan listrik
- Pemerintah daerah diminta beri keringanan PKB dan BBNKB
- Kebijakan bertujuan menyeimbangkan fiskal dan lingkungan

















