Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

DPR Siapkan Omnibus Law Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK 168/2024

20
×

DPR Siapkan Omnibus Law Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK 168/2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan menyusun undang-undang baru berbasis omnibus law untuk sektor ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perbaikan menyeluruh regulasi tenaga kerja di Indonesia.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut akan mengintegrasikan berbagai aturan yang selama ini tersebar, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Ke depan kita akan membentuk satu regulasi seperti omnibus law ketenagakerjaan, tidak lagi dengan cara-cara sebelumnya,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/4/2026).


Integrasi Regulasi dan Putusan MK

Pembentukan omnibus law ini merupakan konsekuensi dari putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024 yang mengharuskan pemerintah dan DPR melakukan pembaruan sistem hukum ketenagakerjaan secara komprehensif.

Regulasi baru tersebut nantinya akan menggabungkan:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
  • Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait

Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, keadilan, serta ruang partisipasi yang lebih luas bagi serikat pekerja dan dunia usaha.


DPR Tegaskan Partisipasi Publik Lebih Bermakna

Dalam proses penyusunan, DPR menegaskan akan menghindari pendekatan lama yang dinilai minim partisipasi publik. Proses legislasi ke depan diharapkan lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak secara aktif.

“Regulasi ini harus memastikan keadilan, kepastian hukum, dan partisipasi bermakna dari pekerja maupun pengusaha,” tegas Bob.


DPR: UU Baru Jadi Prioritas Pasca Putusan MK

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah memastikan bahwa DPR akan membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru sebagai respons terhadap putusan MK.

Keputusan ini diambil setelah audiensi antara pimpinan DPR dan Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB).

“DPR akan membuat undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK,” ujar Dasco.


Momentum Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan

Rencana omnibus law ini dinilai menjadi momentum penting dalam reformasi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Selain menjawab putusan MK, langkah ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan dunia kerja modern, termasuk fleksibilitas tenaga kerja, perlindungan buruh, dan kepastian investasi.

Namun demikian, publik menaruh perhatian besar terhadap proses pembahasan agar tidak mengulang polemik seperti sebelumnya, khususnya terkait transparansi dan perlindungan hak pekerja. (*)


Poin Utama Berita

  • DPR siapkan omnibus law ketenagakerjaan baru
  • Tindak lanjut putusan MK Nomor 168/2024
  • Integrasikan UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
  • Baleg DPR pastikan proses berbeda dari sebelumnya
  • Libatkan serikat pekerja dan pengusaha secara aktif
  • DPR tegaskan pentingnya kepastian hukum dan keadilan
  • Reformasi regulasi ketenagakerjaan jadi momentum besar
error: Content is protected !!