Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIEKONOMI & BISNISPERISTIWATEKNO & GAME

Coretax DJP Error di Hari Terakhir SPT, Dirjen Pajak Akui Sistem Belum Sempurna

38
×

Coretax DJP Error di Hari Terakhir SPT, Dirjen Pajak Akui Sistem Belum Sempurna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Gangguan sistem inti perpajakan kembali terjadi di momen krusial. Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilaporkan tidak dapat diakses pada Kamis (30/4/2026) sore, tepat di hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kondisi ini memicu kepadatan di sejumlah kantor pelayanan pajak, karena wajib pajak beralih ke layanan langsung setelah gagal mengakses sistem digital.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, secara terbuka mengakui bahwa sistem inti perpajakan saat ini masih membutuhkan penyempurnaan.

“Kami menyadari bahwa sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna,” tegas Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta.


Sistem Down di Momentum Kritis Pelaporan Pajak

Gangguan terjadi sekitar pukul 15.15 WIB, hanya beberapa jam sebelum batas akhir pelaporan SPT tahunan. Situasi ini dinilai sangat krusial karena jutaan wajib pajak masih melakukan pelaporan di hari terakhir.

Akibatnya, sejumlah wajib pajak memilih datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk menghindari keterlambatan pelaporan.


DJP Klaim Tetap Maksimalkan Layanan

Meski sistem mengalami kendala, DJP memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Seluruh jajaran disebut tetap siaga, bahkan hingga akhir pekan.

“Anggota kami di seluruh KPP dan kanwil di Indonesia melayani tanpa istirahat, termasuk Sabtu dan Minggu,” ujar Bimo.

DJP juga menerapkan strategi “jemput bola” dengan mendatangi perusahaan-perusahaan guna membantu proses pelaporan pajak secara langsung.


Coretax dalam Pemeliharaan, DJP Minta Maaf

Dalam keterangan resmi, DJP menyampaikan bahwa gangguan terjadi karena proses pemeliharaan sistem untuk meningkatkan kualitas layanan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” tulis keterangan resmi DJP.

Selama proses tersebut, seluruh layanan Coretax tidak dapat digunakan, termasuk akses pelaporan dan administrasi pajak lainnya.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi serta memastikan sistem akan segera kembali normal.


Batas Waktu SPT Badan Diperpanjang

Sebagai langkah antisipasi, DJP dengan persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memberikan relaksasi waktu pelaporan.

Batas waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

“Relaksasi ini diberikan untuk memastikan kualitas data dan pelayanan tetap optimal,” jelas Bimo.


Evaluasi Sistem Digital Pajak Jadi Sorotan

Insiden ini kembali menyoroti tantangan transformasi digital di sektor perpajakan. Coretax sebagai sistem utama diharapkan mampu menjadi tulang punggung layanan, namun masih menghadapi kendala teknis.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus melakukan penyempurnaan agar sistem lebih stabil, aman, dan mampu mengakomodasi kebutuhan wajib pajak secara nasional. (*)


Poin Utama Berita

  • Coretax DJP error di hari terakhir pelaporan SPT
  • Dirjen Pajak akui sistem belum sempurna
  • Gangguan terjadi saat momen krusial pelaporan pajak
  • Wajib pajak berbondong ke kantor pajak
  • DJP tetap buka layanan penuh hingga akhir pekan
  • Sistem dalam tahap pemeliharaan untuk peningkatan layanan
  • SPT badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026
  • Transformasi digital pajak kembali disorot
error: Content is protected !!