JAKARTA | Sentrapos.co.id — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” ujar hakim dalam amar putusan.
Denda Rp500 Juta, Subsider 120 Hari Penjara
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa aset terdakwa dapat disita dan dilelang apabila denda tidak dipenuhi.
Hakim: Korupsi Berdampak Ganda pada Pendidikan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan nasional.
“Tindak pidana korupsi di sektor pendidikan berdampak ganda, yaitu kerugian negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan,” tegas majelis hakim.
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook yang dilakukan pada periode 2020–2021 saat Sri menjabat.
Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 triliun, dengan rincian:
- Selisih harga pengadaan Chromebook: Rp1,56 triliun
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM): Rp621,38 miliar
Sri dinilai terlibat bersama sejumlah pihak lain dalam proyek tersebut, termasuk pejabat internal kementerian dan konsultan teknologi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, antara lain:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Memiliki rekam jejak panjang sebagai ASN di bidang pendidikan
- Berperan sebagai pelaksana, bukan pengambil kebijakan utama
Namun demikian, majelis tetap menilai perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Besar di Sektor Pendidikan Jadi Sorotan
Kasus korupsi Chromebook ini menjadi perhatian publik karena terjadi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan nasional.
Skandal ini juga memicu evaluasi terhadap transparansi pengadaan barang di lingkungan kementerian, khususnya dalam program digitalisasi pendidikan. (*)
Poin Utama Berita
- Eks Direktur SD Kemendikbudristek divonis 4 tahun penjara
- Kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM
- Kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun
- Denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan
- Hakim sebut korupsi berdampak pada kualitas pendidikan
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun
- Kasus jadi sorotan publik di sektor pendidikan

















