Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIEKONOMI & BISNISINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

BNI Bongkar Kasus Penggelapan Rp28 Miliar, Dana Nasabah Dijamin Aman, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

46
×

BNI Bongkar Kasus Penggelapan Rp28 Miliar, Dana Nasabah Dijamin Aman, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen penuh perseroan untuk menyelesaikan pengembalian dana korban secara transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami anggota CU Paroki Aek Nabara. Kami menyampaikan empati yang mendalam atas peristiwa ini,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4).

Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian, total dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.

BNI menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem dan tidak sesuai prosedur resmi perbankan.

“Produk yang digunakan bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada pihak CU Paroki Aek Nabara setelah proses verifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami telah mengembalikan Rp7 miliar sebagai langkah awal. Sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat pada hari kerja minggu ini,” jelas Munadi.

BNI memastikan bahwa proses pengembalian dana dilakukan dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan kepastian hukum melalui perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Selain itu, BNI menegaskan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi perseroan tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Proses penyelesaian kami jalankan secara hati-hati agar sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.

Dalam perkembangan terbaru, pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

BNI menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan penyelesaian kasus berjalan tuntas, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. (*)


Poin Utama Berita

  • Kasus penggelapan dana CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28 miliar
  • Terungkap dari pengawasan internal BNI sejak Februari 2026
  • Pelaku merupakan oknum individu di luar sistem resmi bank
  • BNI telah mengembalikan dana awal Rp7 miliar
  • Sisa dana dijanjikan rampung dalam pekan berjalan
  • Produk yang digunakan bukan produk resmi BNI
  • Dana nasabah di sistem resmi BNI dipastikan tetap aman
  • Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian