Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Kasus Aek Nabara, Dirut Pastikan Full Dibayar Hari Ini

40
×

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Kasus Aek Nabara, Dirut Pastikan Full Dibayar Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID — Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan pengembalian dana nasabah terkait kasus penggelapan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara, akan dilakukan secara penuh.

Dana yang dikembalikan tersebut mencapai Rp28 miliar, milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang sebelumnya digelapkan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kepastian itu disampaikan Putrama usai pertemuan dengan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“Pengembalian dana akan kami lakukan secara penuh sesuai nilai yang dimiliki pihak Credit Union Paroki Aek Nabara. Targetnya paling cepat 22 April 2026 sudah terealisasi,” tegas Putrama.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kasus ini, termasuk dukungan langsung dari Presiden RI dalam mendorong penyelesaian yang cepat dan adil.

“Kami berterima kasih atas perhatian Bapak Presiden terhadap situasi ini. Solusi sudah ditemukan dan segera kami tindak lanjuti bersama pihak terkait,” lanjutnya.

Apresiasi dari Pihak Gereja

Dalam kesempatan yang sama, Suster Natalia Situmorang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepastian pengembalian dana umat.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah yang telah memberi perhatian besar, sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran Wakil Ketua DPR RI yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Ini kabar baik bagi umat. Mereka akan bersukacita karena hak mereka kembali,” tambahnya.

BNI Tegaskan Kasus di Luar Sistem Resmi

Sementara itu, Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan.

“Transaksi dilakukan di luar sistem dan bukan produk resmi BNI. Tidak tercatat dalam sistem operasional bank,” jelas Munadi.

Kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Dari hasil penyelidikan awal aparat penegak hukum, total kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Meski demikian, BNI tetap mengambil langkah tanggung jawab dengan mengembalikan dana nasabah secara bertahap, termasuk realisasi awal sebesar Rp7 miliar.

“BNI juga menjadi pihak yang dirugikan, namun kami tetap berkomitmen penuh menyelesaikan kasus ini sesuai regulasi,” tegasnya.

BNI menargetkan seluruh pengembalian dana rampung dalam periode 20–24 April 2026.

Evaluasi dan Literasi Keuangan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi sektor perbankan dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan internal serta literasi keuangan.

BNI menegaskan akan memperketat sistem pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus mengedukasi nasabah agar lebih waspada terhadap transaksi di luar prosedur resmi. (*)


Poin Utama Berita

  • BNI pastikan pengembalian dana Rp28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara
  • Target pencairan penuh dilakukan pada 22 April 2026
  • Kasus penggelapan dilakukan oknum eks Kepala Kantor Kas
  • Transaksi ilegal dilakukan di luar sistem resmi BNI
  • BNI sudah mengembalikan Rp7 miliar tahap awal
  • DPR dan pemerintah turut memfasilitasi penyelesaian
  • Nasabah dan umat gereja menyambut positif kepastian ini
  • Kasus jadi evaluasi penting literasi keuangan dan pengawasan internal
error: Content is protected !!